PSS Sleman Kalah Dua Kali, Bupati Harda Minta Manajemen Segera Berbenah
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.
Suasana posko penanganan keracunan di Tempel pada Senin (10/2/2025)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan semua biaya pengobatan para warga yang mengalami insiden keracunan makanan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Pengaman Sosial (JPS) sampai sembuh.
Setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Makanan, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menegaskan semua pembiayaan warga yang mengalami keracunan makanan akan ditanggung pemerintah.
Adapun, skema pembiayaannya yang digunakan yakni melalui JPS. "Iya. Pembiayaan semua untuk kejadian tersebut pasien ini ditanggung oleh pemerintah lewat program JPS. Nanti itu klaimnya yang mengajukan semua rumah sakit yang menangani. Semua nanti ditanggung pemerintah lewat program JPS yang untuk perawatan kejadian itu," kata Danang, Selasa (11/2/2025).
Ditambahkan Danang, pembiayaan korban keracunan akan dilakukan sampai sembuh. Pembiayaan yang terkait dengan pengobatan ini pun akan ditanggung oleh pemerintah. "Kalau itu ya nanti sampai sembuh lah, karena perawatan pertolongan pertama juga ada yang masih terkait dengan itu kami biayai lah," ujarnya.
Dinkes, lanjut Danang, saat ini masih menunggu hasil laboratorium dari sampel makanan yang diambil. "Itu untuk menentukan keracunannya dari mana dan seperti apa nanti kesimpulannya," jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh Danang, saat ini sudah tidak ada warga yang melaporkan gejala keracunan. Hanya saja sejumlah warga masih menjalani rawat jalan. "Ini sudah tidak ada yang lapor tetapi rawat jalan masih ada di beberapa rumah sakit yang kemarin dirujuk," ujar dia.
BACA JUGA: Pemkab Resmi Tetapkan KLB Keracunan Pangan di Sleman
Saat ini posko penanganan keracunan masih dibuka di Tempel. Hal ini untuk berjaga-jaga bila sekiranya masih ada warga gang bergejala kembali agar bisa segera langsung ditangani oleh petugas di posko.
Sebelumnya Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, Dini Melani menjelaskan penetapan KLB ini menjadi penjaminan kesehatan bagi masyarakat yang terkena keracunan makanan saat dirawat di rumah sakit tertentu.
"Pasien begitu sudah masuk di UGD atau sudah ditangani ataupun dia dirawat pihak rumah sakit akan mengklaim kepadanya kepada Kepala Dinas Kesehatan. Persyaratannya yang diajukan oleh rumah sakit adalah pertama identitas pasien, kemudian resume medis, kemudian bukti kuitansi dari rumah sakit," jelas Dini, Senin (10/2/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.
KPK mendalami aktivitas Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum OTT, termasuk komunikasi dengan pihak swasta dan temuan uang Rp130 juta.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.