Advertisement
Ratusan Warga Keracunan Makanan, Pemkab Sleman Tegaskan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
![Ratusan Warga Keracunan Makanan, Pemkab Sleman Tegaskan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203839/posko-keracunan.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan semua biaya pengobatan para warga yang mengalami insiden keracunan makanan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Pengaman Sosial (JPS) sampai sembuh.
Setelah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Makanan, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menegaskan semua pembiayaan warga yang mengalami keracunan makanan akan ditanggung pemerintah.
Advertisement
Adapun, skema pembiayaannya yang digunakan yakni melalui JPS. "Iya. Pembiayaan semua untuk kejadian tersebut pasien ini ditanggung oleh pemerintah lewat program JPS. Nanti itu klaimnya yang mengajukan semua rumah sakit yang menangani. Semua nanti ditanggung pemerintah lewat program JPS yang untuk perawatan kejadian itu," kata Danang, Selasa (11/2/2025).
Ditambahkan Danang, pembiayaan korban keracunan akan dilakukan sampai sembuh. Pembiayaan yang terkait dengan pengobatan ini pun akan ditanggung oleh pemerintah. "Kalau itu ya nanti sampai sembuh lah, karena perawatan pertolongan pertama juga ada yang masih terkait dengan itu kami biayai lah," ujarnya.
Dinkes, lanjut Danang, saat ini masih menunggu hasil laboratorium dari sampel makanan yang diambil. "Itu untuk menentukan keracunannya dari mana dan seperti apa nanti kesimpulannya," jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh Danang, saat ini sudah tidak ada warga yang melaporkan gejala keracunan. Hanya saja sejumlah warga masih menjalani rawat jalan. "Ini sudah tidak ada yang lapor tetapi rawat jalan masih ada di beberapa rumah sakit yang kemarin dirujuk," ujar dia.
BACA JUGA: Pemkab Resmi Tetapkan KLB Keracunan Pangan di Sleman
Saat ini posko penanganan keracunan masih dibuka di Tempel. Hal ini untuk berjaga-jaga bila sekiranya masih ada warga gang bergejala kembali agar bisa segera langsung ditangani oleh petugas di posko.
Skema Bantuan
Sebelumnya Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, Dini Melani menjelaskan penetapan KLB ini menjadi penjaminan kesehatan bagi masyarakat yang terkena keracunan makanan saat dirawat di rumah sakit tertentu.
"Pasien begitu sudah masuk di UGD atau sudah ditangani ataupun dia dirawat pihak rumah sakit akan mengklaim kepadanya kepada Kepala Dinas Kesehatan. Persyaratannya yang diajukan oleh rumah sakit adalah pertama identitas pasien, kemudian resume medis, kemudian bukti kuitansi dari rumah sakit," jelas Dini, Senin (10/2/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203864/makan-bergizi-gratis-sd-sinduadi-timur.jpg)
KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203446/ray.jpg)
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Ramadan, Polres Kulonprogo menggelar Operasi Keselamatan Progo 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 11 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sumba Barat NTT
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selasa 11 Februari 2025
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Selasa 11 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement