Advertisement
Pembahasan Perda Baru di Gunungkidul Tunggu Pelantikan Bupati Terpilih

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru masih menunggu pelantikan bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Total di tahun ini ada target membentuk 13 Peraturan Daerah (Perda) baru.
“13 raperda ini merupakan usulan bupati sebanyak sepuluh rancangan dan inisiatif DPRD ada tiga raperda,” kata Ery, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, di awal tahun ini sudah ada kesepakatan bersama dengan tim dari eksekutif untuk membahas dua rancangan baru. Raperda terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Penataan Kelembagaan di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Meski demikian, Ery mengakui, pembahasan belum bisa terlaksana sekarang. Pasalnya, nota pengantar raperda belum diserahkan ke DPRD.
Di sisi lain, sambung dia, rencana pembahasan baru dilakukan setelah dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Sebagaimana diketahui bersama, didalam pemilihan ini, pasangan Endah Subekti Kuntariningsih yang berpasangan dengan Joko Parwoto ditetapkan oleh KPU Gunungkidul sebagai bupati dan wakil bupati yang baru.
“Pembahasan memang menunggu bupati terpilih dilantik,” ungkapnya.
Meski secara resmi propemperda di DPRD Gunungkidul belum dijalankan, namun Ery memastikan ketugasan untuk pembentukan peraturan daerah tetap berjalan. Pasalnya, sudah ada rencana menyusun Kerangka Acuan Kegiatan untuk raperda inisiatif dari DPRD.
“Raperda inisiatif terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan bupati, namun Heri mengakui ada kebijakan komulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru diluar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.
“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasanya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Suap Putusan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 13 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Bantul Selama April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement