Tak Perlu Sinyal, Canva Hadirkan Fitur Offline untuk Desain
Canva resmi menghadirkan fitur Canva Offline yang memungkinkan pengguna tetap edit desain tanpa koneksi internet.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL--DPRD Bantul memastikan memasukkan pasal larangan dan hukuman kepada penjual minuman beralkohol (mihol) secara daring pada Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tentang tentang Pengendalian, Pengawasan Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan dipastikan akan selesai dan diketok pada Maret 2025.
"Draft raperda sudah jadi. Kami menambahkan adanya pasal larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring. Sebab, di Perda No.4 /2019, belum ada pasal terkait dengan peredaran, larangan dan juga hukuman bagi penjual mihol secara daring," kata Ketua Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019, Suwandi, kepada Harian Jogja, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Suwandi mengungkapkan dengan masuknya pasal terkait dengan larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring, maka saat ini draft raperda tinggal dibahas. Setelah dibahas di Pansus, nantinya Suwandi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul tinggal menjadwalkan terkait dengan rapat paripurna pengesahannya.
"Kami yakin Maret sudah selesai dan tinggal diketok saja," terangnya.
Terkait hukuman yang akan diterapkan, Suwandi mengungkapkan akan dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar. Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.11/1995 tentang Minuman Beralkohol, UU No.1/2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.18/2022 tentang Pangan dan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami mengacu pada peraturan perundangan yang ada," jelasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati mengapresiasi langkah dari DPRD Bantul yang saat ini tengah menggodok Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tentang tentang Pengendalian, Pengawasan Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Pasalnya, Fenty melihat sudah saatnya Perda No.4 /2019 dilakukan pembaruan, apalagi saat ini sudah mulai ada penjualan mihol secara online.
"Perlu ada antisipasi juga terkait penjualan mihol yang kekinian [penjualan miras melalui online dan COD]," ucap Fenty.
Wakil Ketua I DPRD Bantul Suradal berharap ke depan Satpol PP dan Polres Bantul bisa bertindak tegas dan memantau peredaran mihol secara optimal. Menurutnya, razia harus dilakukan secara rutin, tidak hanya dilakukan mendekati hari besar atau bulan Puasa.
Apalagi, lanjut politisi PKB ini, sudah ada pasal yang mengatur terkait larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring di Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 yang akan disahkan pada Maret 2025.
"Sudah tidak ada alasan lagi. Razia perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu," ucap Suradal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Canva resmi menghadirkan fitur Canva Offline yang memungkinkan pengguna tetap edit desain tanpa koneksi internet.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.