Advertisement
Larangan dan Hukuman Penjual Mihol secara Daring Dimasukkan Draft Raperda, Target Raperda Diketok Maret 2025

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--DPRD Bantul memastikan memasukkan pasal larangan dan hukuman kepada penjual minuman beralkohol (mihol) secara daring pada Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tentang tentang Pengendalian, Pengawasan Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan dipastikan akan selesai dan diketok pada Maret 2025.
Advertisement
"Draft raperda sudah jadi. Kami menambahkan adanya pasal larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring. Sebab, di Perda No.4 /2019, belum ada pasal terkait dengan peredaran, larangan dan juga hukuman bagi penjual mihol secara daring," kata Ketua Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019, Suwandi, kepada Harian Jogja, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Suwandi mengungkapkan dengan masuknya pasal terkait dengan larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring, maka saat ini draft raperda tinggal dibahas. Setelah dibahas di Pansus, nantinya Suwandi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul tinggal menjadwalkan terkait dengan rapat paripurna pengesahannya.
"Kami yakin Maret sudah selesai dan tinggal diketok saja," terangnya.
Terkait hukuman yang akan diterapkan, Suwandi mengungkapkan akan dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar. Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.11/1995 tentang Minuman Beralkohol, UU No.1/2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.18/2022 tentang Pangan dan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami mengacu pada peraturan perundangan yang ada," jelasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati mengapresiasi langkah dari DPRD Bantul yang saat ini tengah menggodok Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tentang tentang Pengendalian, Pengawasan Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Pasalnya, Fenty melihat sudah saatnya Perda No.4 /2019 dilakukan pembaruan, apalagi saat ini sudah mulai ada penjualan mihol secara online.
"Perlu ada antisipasi juga terkait penjualan mihol yang kekinian [penjualan miras melalui online dan COD]," ucap Fenty.
Wakil Ketua I DPRD Bantul Suradal berharap ke depan Satpol PP dan Polres Bantul bisa bertindak tegas dan memantau peredaran mihol secara optimal. Menurutnya, razia harus dilakukan secara rutin, tidak hanya dilakukan mendekati hari besar atau bulan Puasa.
Apalagi, lanjut politisi PKB ini, sudah ada pasal yang mengatur terkait larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring di Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 yang akan disahkan pada Maret 2025.
"Sudah tidak ada alasan lagi. Razia perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu," ucap Suradal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 51 Warga Pajangan Bantul Keracunan Tongseng Kambing
- Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis Bantul dan Baron Gunungkidul
- Pemkab Gunungkidul Terapkan Strategi Pertahankan UHC
- Si Bagong, Sapi Presiden Prabowo Dikurbankan untuk Masyarakat Wonokromo Bantul
- Alun-alun Selatan Jogja Dipenuhi Ribuan Umat Muslim untuk Salat Iduladha
Advertisement
Advertisement