Forbes Rilis 20 Jurusan Paling Fleksibel, Ada Jurusanmu?
Forbes rilis 20 jurusan kuliah dengan peluang kerja terluas 2026. Dari administrasi bisnis hingga kesehatan masyarakat, cek daftar lengkap dan prospek karinya d
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL--DPRD Bantul memastikan memasukkan pasal larangan dan hukuman kepada penjual minuman beralkohol (mihol) secara daring pada Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tentang tentang Pengendalian, Pengawasan Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan dipastikan akan selesai dan diketok pada Maret 2025.
"Draft raperda sudah jadi. Kami menambahkan adanya pasal larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring. Sebab, di Perda No.4 /2019, belum ada pasal terkait dengan peredaran, larangan dan juga hukuman bagi penjual mihol secara daring," kata Ketua Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019, Suwandi, kepada Harian Jogja, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Suwandi mengungkapkan dengan masuknya pasal terkait dengan larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring, maka saat ini draft raperda tinggal dibahas. Setelah dibahas di Pansus, nantinya Suwandi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul tinggal menjadwalkan terkait dengan rapat paripurna pengesahannya.
"Kami yakin Maret sudah selesai dan tinggal diketok saja," terangnya.
Terkait hukuman yang akan diterapkan, Suwandi mengungkapkan akan dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar. Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.11/1995 tentang Minuman Beralkohol, UU No.1/2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.18/2022 tentang Pangan dan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami mengacu pada peraturan perundangan yang ada," jelasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati mengapresiasi langkah dari DPRD Bantul yang saat ini tengah menggodok Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tentang tentang Pengendalian, Pengawasan Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Pasalnya, Fenty melihat sudah saatnya Perda No.4 /2019 dilakukan pembaruan, apalagi saat ini sudah mulai ada penjualan mihol secara online.
"Perlu ada antisipasi juga terkait penjualan mihol yang kekinian [penjualan miras melalui online dan COD]," ucap Fenty.
Wakil Ketua I DPRD Bantul Suradal berharap ke depan Satpol PP dan Polres Bantul bisa bertindak tegas dan memantau peredaran mihol secara optimal. Menurutnya, razia harus dilakukan secara rutin, tidak hanya dilakukan mendekati hari besar atau bulan Puasa.
Apalagi, lanjut politisi PKB ini, sudah ada pasal yang mengatur terkait larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring di Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 yang akan disahkan pada Maret 2025.
"Sudah tidak ada alasan lagi. Razia perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu," ucap Suradal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forbes rilis 20 jurusan kuliah dengan peluang kerja terluas 2026. Dari administrasi bisnis hingga kesehatan masyarakat, cek daftar lengkap dan prospek karinya d
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.