Advertisement

Larangan dan Hukuman Penjual Mihol secara Daring Dimasukkan Draft Raperda, Target Raperda Diketok Maret 2025

Jumali
Rabu, 12 Februari 2025 - 11:37 WIB
Ujang Hasanudin
Larangan dan Hukuman Penjual Mihol secara Daring Dimasukkan Draft Raperda, Target Raperda Diketok Maret 2025 Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--DPRD Bantul memastikan memasukkan pasal larangan dan hukuman kepada penjual minuman beralkohol (mihol) secara daring pada Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tentang tentang Pengendalian, Pengawasan Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan dipastikan akan selesai dan diketok pada Maret 2025.

Advertisement

"Draft raperda sudah jadi. Kami menambahkan adanya pasal larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring. Sebab, di Perda No.4 /2019, belum ada pasal terkait dengan peredaran, larangan dan juga hukuman bagi penjual mihol secara daring," kata Ketua Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019, Suwandi, kepada Harian Jogja, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, Suwandi mengungkapkan dengan masuknya pasal terkait dengan larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring, maka saat ini draft raperda tinggal dibahas. Setelah dibahas di Pansus, nantinya Suwandi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul tinggal menjadwalkan terkait dengan rapat paripurna pengesahannya.

"Kami yakin Maret sudah selesai dan tinggal diketok saja," terangnya.

BACA JUGA: Tak Ada Aturan Terkait Penjualan Miras Via Daring, Revisi Perda Miras di Bantul Mulai Menguat

Terkait hukuman yang akan diterapkan, Suwandi mengungkapkan akan dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar. Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.11/1995 tentang Minuman Beralkohol, UU No.1/2022  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.18/2022 tentang Pangan dan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami mengacu pada peraturan perundangan yang ada," jelasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati mengapresiasi langkah dari DPRD Bantul yang saat ini tengah menggodok Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 tentang tentang Pengendalian, Pengawasan Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Pasalnya, Fenty melihat sudah saatnya Perda No.4 /2019 dilakukan pembaruan, apalagi saat ini sudah mulai ada penjualan mihol secara online.

"Perlu ada antisipasi juga terkait penjualan mihol yang  kekinian [penjualan miras melalui online dan COD]," ucap Fenty. 

Wakil Ketua I DPRD Bantul Suradal berharap ke depan Satpol PP dan Polres Bantul bisa bertindak tegas dan memantau peredaran mihol secara optimal. Menurutnya, razia harus dilakukan secara rutin, tidak hanya dilakukan mendekati hari besar atau bulan Puasa.

Apalagi, lanjut politisi PKB ini, sudah ada pasal yang mengatur terkait larangan dan hukuman kepada penjual mihol secara daring di Raperda Perubahan Atas Perda No.4 /2019 yang akan disahkan pada Maret 2025. 

"Sudah tidak ada alasan lagi. Razia perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu," ucap Suradal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hamas Komitmen Gencatan Senjata dan Pertukaran Tahanan

News
| Rabu, 12 Februari 2025, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden

Wisata
| Jum'at, 07 Februari 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement