Advertisement

Komisi VII DPR Serap Aspirasi Insan Pariwisata DIY untuk Susun UU Kepariwisataan

Newswire
Jum'at, 14 Februari 2025 - 08:07 WIB
Maya Herawati
Komisi VII DPR Serap Aspirasi Insan Pariwisata DIY untuk Susun UU Kepariwisataan Jalan Malioboro, Jogja. - Harian Jogja - Maya Herawati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pendapat insan pariwisata DIY dianggap penting oleh Komisi VII DPR dalam persiapan penyusunan Undang-Undang (UU) Pariwisata. Mereka pun lantas menyerap aspirasi insan pariwisata DIY.

UU Kepariwisataan yang baru akan menggantikan  UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan tren wisata global.

Advertisement

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di Sleman, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sudah tidak mampu menjawab tantangan tren pariwisata global.

"Dampak pandemi Covid-19, perkembangan digitalisasi dan tuntutan akan keberlanjutan lingkungan dan budaya, terdapat kebutuhan untuk merevisi terhadap regulasi ini," kata Evita Nursanty saat serap aspirasi RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.

Ia mengatakan regulasi kepariwisataan sangat penting, sehingga panitia kerja rancangan UU Kepariwisataan Komisi VII DPR menyusun perubahan ketiga tentang kepariwisataan bahwa kebijakan yang diterapkan relevan dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan industri pariwisata nasional.B

BACA JUGA: Kepala Disdikpora DIY: Jangan Kaitkan Ujian Siswa dengan Administrasi Keuangan

"Kami mentargetkan revisi UU Kepariwisataan selesai pada masa sidang ke dua ini. Untuk itu, kunjungan kerja ke DIY ini menyerap aspirasi dari Pemda DIY dan pelaku industri pariwisata di DIY," kata Evita.

Menurut dia, Undang-Undang Kepariwisataan benar-benar menjadi landasan dan pondasi dalam pengembangan pariwisata lebih baik, dan bisa menjawab, serta menjadi solusi permasalahan-permasalahan industri pariwisata saat ini.

"Kami akan menjadi masukan ini untuk menjadi bahan revisi Undang-Undang Kepariwisataan," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja Wahyu Hendratmoko mengatakan revisi Undang-Undang Kepariwisataan sangat ditunggu-tunggu di seluruh kabupaten/kota di DIY. Hal ini karena Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) telah selesai masa berlakunya.

Seperti diketahui, Ripparnas menjadi jadi acuan penyusunan Ripparda DIY, dan turun menjadi Ripparda Kota Yogyakarta. Saat ini usianya sudah 10 tahun.

"Sehingga kami menunggu Undang-Undang Kepariwisataan baru agar nanti menurunkan Ripparnas yang baru dan sesuai kondisi dan tuntunan industri kepariwisataan saat ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo: Kritik dengan Benar, Jangan Berdasarkan Dendam

News
| Sabtu, 15 Februari 2025, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement