Advertisement
Komisi VII DPR Serap Aspirasi Insan Pariwisata DIY untuk Susun UU Kepariwisataan
![Komisi VII DPR Serap Aspirasi Insan Pariwisata DIY untuk Susun UU Kepariwisataan](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/14/1204110/malioboro-jogja-harianjogja.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pendapat insan pariwisata DIY dianggap penting oleh Komisi VII DPR dalam persiapan penyusunan Undang-Undang (UU) Pariwisata. Mereka pun lantas menyerap aspirasi insan pariwisata DIY.
UU Kepariwisataan yang baru akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan tren wisata global.
Advertisement
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di Sleman, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sudah tidak mampu menjawab tantangan tren pariwisata global.
"Dampak pandemi Covid-19, perkembangan digitalisasi dan tuntutan akan keberlanjutan lingkungan dan budaya, terdapat kebutuhan untuk merevisi terhadap regulasi ini," kata Evita Nursanty saat serap aspirasi RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Ia mengatakan regulasi kepariwisataan sangat penting, sehingga panitia kerja rancangan UU Kepariwisataan Komisi VII DPR menyusun perubahan ketiga tentang kepariwisataan bahwa kebijakan yang diterapkan relevan dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan industri pariwisata nasional.B
BACA JUGA: Kepala Disdikpora DIY: Jangan Kaitkan Ujian Siswa dengan Administrasi Keuangan
"Kami mentargetkan revisi UU Kepariwisataan selesai pada masa sidang ke dua ini. Untuk itu, kunjungan kerja ke DIY ini menyerap aspirasi dari Pemda DIY dan pelaku industri pariwisata di DIY," kata Evita.
Menurut dia, Undang-Undang Kepariwisataan benar-benar menjadi landasan dan pondasi dalam pengembangan pariwisata lebih baik, dan bisa menjawab, serta menjadi solusi permasalahan-permasalahan industri pariwisata saat ini.
"Kami akan menjadi masukan ini untuk menjadi bahan revisi Undang-Undang Kepariwisataan," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja Wahyu Hendratmoko mengatakan revisi Undang-Undang Kepariwisataan sangat ditunggu-tunggu di seluruh kabupaten/kota di DIY. Hal ini karena Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) telah selesai masa berlakunya.
Seperti diketahui, Ripparnas menjadi jadi acuan penyusunan Ripparda DIY, dan turun menjadi Ripparda Kota Yogyakarta. Saat ini usianya sudah 10 tahun.
"Sehingga kami menunggu Undang-Undang Kepariwisataan baru agar nanti menurunkan Ripparnas yang baru dan sesuai kondisi dan tuntunan industri kepariwisataan saat ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204266/gerindra_prabowo.jpg)
Presiden Prabowo: Kritik dengan Benar, Jangan Berdasarkan Dendam
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Pamong Kalurahan di Gunungkidul Bisa Dapat Potongan Biaya Kuliah hingga 50 Persen
- Dinas Kesehatan Sleman Paparkan Biang Kerok Keracunan Massal di Tempel
- Rawan Kecelakaan, Warga Pasang Polisi Tidur di Simpang Jalan Mangkuyudan Jogja
- Wali Kota Jogja Terpilih Hasto Wardoyo Minta Masyarakat Meningkatkan Kesadaran Memilah Sampah
- Stok Langka, Harga Gas Melon di Gunungkidul Tembus Rp23.000 per Tabung
Advertisement
Advertisement