Advertisement
Komisi VII DPR Serap Aspirasi Insan Pariwisata DIY untuk Susun UU Kepariwisataan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pendapat insan pariwisata DIY dianggap penting oleh Komisi VII DPR dalam persiapan penyusunan Undang-Undang (UU) Pariwisata. Mereka pun lantas menyerap aspirasi insan pariwisata DIY.
UU Kepariwisataan yang baru akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan tren wisata global.
Advertisement
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di Sleman, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sudah tidak mampu menjawab tantangan tren pariwisata global.
"Dampak pandemi Covid-19, perkembangan digitalisasi dan tuntutan akan keberlanjutan lingkungan dan budaya, terdapat kebutuhan untuk merevisi terhadap regulasi ini," kata Evita Nursanty saat serap aspirasi RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Ia mengatakan regulasi kepariwisataan sangat penting, sehingga panitia kerja rancangan UU Kepariwisataan Komisi VII DPR menyusun perubahan ketiga tentang kepariwisataan bahwa kebijakan yang diterapkan relevan dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan industri pariwisata nasional.B
BACA JUGA: Kepala Disdikpora DIY: Jangan Kaitkan Ujian Siswa dengan Administrasi Keuangan
"Kami mentargetkan revisi UU Kepariwisataan selesai pada masa sidang ke dua ini. Untuk itu, kunjungan kerja ke DIY ini menyerap aspirasi dari Pemda DIY dan pelaku industri pariwisata di DIY," kata Evita.
Menurut dia, Undang-Undang Kepariwisataan benar-benar menjadi landasan dan pondasi dalam pengembangan pariwisata lebih baik, dan bisa menjawab, serta menjadi solusi permasalahan-permasalahan industri pariwisata saat ini.
"Kami akan menjadi masukan ini untuk menjadi bahan revisi Undang-Undang Kepariwisataan," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja Wahyu Hendratmoko mengatakan revisi Undang-Undang Kepariwisataan sangat ditunggu-tunggu di seluruh kabupaten/kota di DIY. Hal ini karena Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) telah selesai masa berlakunya.
Seperti diketahui, Ripparnas menjadi jadi acuan penyusunan Ripparda DIY, dan turun menjadi Ripparda Kota Yogyakarta. Saat ini usianya sudah 10 tahun.
"Sehingga kami menunggu Undang-Undang Kepariwisataan baru agar nanti menurunkan Ripparnas yang baru dan sesuai kondisi dan tuntunan industri kepariwisataan saat ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Warga Berbah Ditangkap Pemilik Warung saat Ambil Dua Tabung Gas
- Capaian Vaksin PMK di Kulonprogo Sebesar 80 Persen
- BMKG DIY Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Malam Ini
- Maksimalkan Penerimaan Retribusi dan Pajak, Pemkot Teken Kerjasama TP2DD dengan BRI
- Jadwal KA dari Stasiun Tugu ke Bandara YIA, Selasa 25 Maret 2025
Advertisement
Advertisement