Advertisement
Akibat Premanisme Ormas, Investasi Ratusan Triliun Rupiah Batal Masuk
![Akibat Premanisme Ormas, Investasi Ratusan Triliun Rupiah Batal Masuk](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204117/investasi-ilustrasi-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mengatakan adanya dugaan kerugian hingga ratusan triliun rupiah. Hal ini diduga akibat investasi yang batal dan keluar dari kawasan industri dampak dari premanisme organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, mengatakan premanisme ormas menyebabkan gangguan keamanan. Dalam beberapa kesempatan, ormas masuk ke kawasan industri untuk berdemonstrasi. Sanny menyebut, biasanya ormas tersebut meminta diikutsertakan dalam proses pembangunan ataupun aktivitas pabrik.
Advertisement
"Yang mereka pingin itu adalah supaya yang terkait dengan pabrik, selalu ya, dia kan butuh transportasi, catering atau apa, pingin beli ini, beli itu, mau bangun perluasan pabriknya atau apa, mereka itu minta diserahkan ke mereka," kata Sanny, belum lama ini.
Sanny mengatakan beberapa investor sudah mengirimkan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait premanisme ormas. "Beberapa investor akhirnya nulis surat langsung ke Presiden," katanya.
Untuk wilayah yang sering terjadi premanisme ormas, dia mengatakan berada di Bekasi, Karawang, Jawa Timur, dan Batam. Lebih lanjut, dirinya meminta jaminan keamanan kepada pemerintah, mengingat beberapa kawasan industri merupakan objek vital nasional.
"Modusnya memang gitu, mereka melakukan unjuk rasa dan segala macam untuk menutup kawasan. Sehingga pabrik-pabrik itu nggak bisa keluar, barang-barang nggak bisa masuk, bahan baku nggak bisa masuk, barang jadi nggak bisa keluar," kata Sanny.
Di samping itu, Sanny mencontohkan ada salah satu ormas yang sudah melakukan penyegelan pabrik di kawasan industri. "Kalau lihat fotonya tahulah, bajunya loreng-loreng dan segala macam. Ini yang nyegel bukan polisi, ini ormas. Jadi sudah sampai segitunya," katanya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan akan mencari solusi terkait aktivitas premanisme organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri yang dinilai mengganggu kinerja pabrik di kawasan tersebut.
"Kalaupun akhirnya terjadi excess, terjadi apa yang kita tidak inginkan, ya ini yang kita coba cari solusinya," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy.
Tri menyebut dalam menopang sektor perindustrian, Kemenperin tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi bersama pemerintah daerah, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum. Menurutnya, tujuan dibentuknya kawasan industri yakni untuk membuat kinerja sektor manufaktur lebih optimal, meningkatkan utilisasi, serta menekan biaya logistik.
Lebih lanjut, Tri mengatakan meski penanganan aktivitas ormas di kawasan industri tak mudah, namun pihaknya memastikan memberi perhatian (concern) terhadap hal tersebut. "Sekali lagi ini concern yang kami terima," ujar dia pula.
Tulang Punggung Ekonomi Nasional
Industri pengolahan atau manufaktur dianggap menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pada tahun lalu, nilai ekspor industri manufaktur mencapai 196,54 miliar dolar AS, memberikan andil 74,25% dari total nilai ekspor nasional yang mencapai 264,70 miliar dolar AS, dengan persentase kenaikan secara tahunan (year on year/yoy) 5,33%.
Berikutnya, realisasi investasi industri manufaktur sepanjang tahun 2024 menembus Rp721,3 triliun atau memberikan kontribusi 42,1% terhadap total realisasi investasi yang sebesar Rp1.714,2 triliun. Di samping itu, Industri pengolahan nonmigas mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,75% sepanjang tahun 2024, dengan akumulasi pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu yakni 5,03%.
Industri manufaktur dalam negeri menghadapi tantangan bukan hanya dari sisi eksternal, seperti masifnya produk impor, serta dinamika geopolitik dan perekonomian dunia, namun ada juga tantangan internal, salah satunya yakni infrastruktur penunjang pengusaha perindustrian.
Guna menyiasati hal tersebut, pemerintah membuat kawasan yang dikhususkan bagi pengusaha yang bergerak di bidang manufaktur untuk memudahkan mereka dalam melakukan produksi. Area khusus tersebut disebut dengan kawasan industri.
Regulasi yang mengatur kawasan industri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Dalam regulasi, perusahaan yang beraktivitas di kawasan industri mendapat beberapa manfaat, misalnya insentif pajak, pembebasan bea masuk, serta infrastruktur yang mendukung.
Dengan dibentuknya kawasan industri, pemerintah percaya area khusus ini bisa menarik banyak investasi sekaligus meningkatkan kinerja dan daya saing industri pengolahan di Tanah Air. Menurut Himpunan Kawasan Industri (HKI), saat ini ada 118 kawasan industri, terdiri dari 55 kawasan di luar Pulau Jawa, dan 63 kawasan berada di Pulau Jawa.
Meski demikian, himpunan mencatat ada tantangan yang mencolok dalam pengembangan kawasan industri yakni kepastian keamanan, dan tingkat utilitas industri. Dari sisi keamanan, Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, menyebut penyebab permasalahan keamanan di kawasan industri bukan karena pencurian, melainkan adanya aktivitas premanisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas).
Para ormas biasanya sudah menandai kawasan mana yang akan didatangi dan melakukan 'pemaksaan' untuk ikut andil dalam kegiatan perusahaan. Seperti penyedia makanan, jasa penyedia bahan bangunan saat pembuatan pabrik, dan pengelolaan limbah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengatakan perlu adanya diskusi lebih lanjut dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) di sekitar kawasan industri. Hal itu ia sampaikan sebagai respons adanya aduan aktivitas premanisme dari ormas di kawasan industri yang menghambat masuknya investasi.
“Kalau saya lihatnya perlu ada ini (diskusi) saja, community diskusi yang lebih baik. Kan yang penting dengan investasi ini masuk ini, kan kalau semua lancar, semuanya damai, dan itu kan juga menciptakan lapangan pekerja di situ,” kata Rosan, belum lama ini.
Dia melanjutkan, sebenarnya dengan adanya investasi yang masuk ke suatu daerah akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Hal itu secara tidak langsung bakal menumbuhkan perekonomian daerah tersebut. Misalnya, berdirinya restoran atau penginapan, karena masuknya arus investasi di daerah tersebut.
“Bukan hanya menciptakan lapangan pekerja, itu (investasi ke daerah) juga akan menciptakan banyak simpul-simpul ekonomi. Apalagi itu kan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ya. Jadi ada penduduk sekitar, bisa ada mempunyai, misalnya restoran, mempunyai penginapan, yang bisa disewakan pada para pekerja-pekerjanya,” katanya.
Penyalahgunaan Hak Ormas
Berkembangnya jumlah organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia tidak selalu berdampak baik. Tidak semua ormas menjalankan hak dan wewenangnya secara tepat.
Hal ini bisa kita lihat dalam penelitian berjudul Penyalahgunaan Hak dan Wewenang Organisasi Masyarakat di Kelurahan Kedaung, Tangerang Selatan, Banten karya Dwi Putranto Priyono dan Wati Nilamsari dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Penelitian yang bisa diakses di Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial ini terbit tahun 2021.
Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa penyalahgunaan fungsi, hak, dan wewenang ormas di Keluarahan Kedaung sebagai sampel, dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatas namakan dirinya sebagai ormas. "Mereka membawa nama Ormas tersebut untuk memperkuat mereka seakan-akan nama mereka sudah besar dibawah naungan nama Ormas yang mereka gunakan, padahal mereka hanyalah sekelompok orang saja yang ingin mencari kekuasaan atas daerah tersebut," tulis dalam laporan tersebut.
Mereka menggunakan nama ormas tersebut guna memperkuat eksistensinya di wilayah Kelurahan Kedaung. Pembangunan sosial yang tidak merata juga menyebabkan hal ini bisa terjadi, sebab mereka yang memiliki masalah di perekonomiannya rela melakukan berbagai cara guna mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Pemerintah harus berupaya memecahkan masalah ini secepatnya, sebab jika pembangunan ekonomi yang pesat tanpa didampingi pembangunan sosial yang pesat pula, angka kriminalitas akan terus bertambah," tulisnya.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan bahwa ormas seharusnya dibina dan dikembangkan dalam rangka membantu, menunjang, memperkuat program pemerintah. Asep mengatakan makna undang-undang ormas sejatinya harus dikaitkan dengan sistem negara hukum dan kerangka sistem demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila. Dalam kajian ilmu Hukum Tata Negara, lanjut Asep, lahirnya sebuah ormas haruslah untuk memajukan program Pemerintah.
“Dipastikan ormas itu dalam rangka dibina, dikembangkan dalam rangka membantu, menunjang, memperkuat apa yang jadi program pemerintah. Oleh karena itu, pasti adalah cara berpikir itu menunjukkan bahwa keberadaan ormas itu harus dalam kacamata pendekatan dan kajian, atau studi dari hukum tata negara, bukan hukum administrasi negara,” katanya.
Di samping itu, Asep juga mengataka bahwa ormas adalah salah satu cara berdiri negara. Artinya negara tidak dapat berdiri sendiri. Terdapat beberapa komponen yang membuatnya utuh menjadi negara, yaitu partai politik, organ penekan, dan media.
“Maka, jika dipandang dari hukum tata negara, maka keberadaan sebuah ormas atau organ penekan itu benar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Kekerasan terhadap Anak di Bantul Tercatat ada 94 Kasus Tahun Lalu, Terbanyak karena Hal Ini
- 4 Tahun Jadi Bupati, Sunaryanta Sukses Gandeng 45 Kampus untuk Peningkatan SDM
- JCW Dukung Kejati DIY Selidiki Proyek Gagal Bukit Dermo Bantul
- DP3 Sleman Gelar Vaksinasi Booster di 9 Kecamatan, Catat Tanggalnya!
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur
Advertisement
Advertisement