Advertisement
6 Wartawan Gadungan Ditangkap, Peras Warga hingga Rp300 Juta
![6 Wartawan Gadungan Ditangkap, Peras Warga hingga Rp300 Juta](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204276/wartawan_gadungan.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Mengaku sebagai wartawan, komplotan berisi enam orang memeras dan mengancam seorang warga di Sleman. Berbekal sejumlah kartu pers layaknya wartawan sungguhan, mereka mengancam akan memberitakan aib korban bila tak menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan pemerasan dan pengancaman ini dilakukan enam orang pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Keenam pelaku yakni DT (37) asal Bekasi, DTK (23) perempuan asal Klaten, FMS (27) asal Bekasi, SH (27) perempuan asal Bekasi, YDK (24) asal Bekasi dan HB (55) asal Kota Jogja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang warga.
Advertisement
Mulanya, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB korban yang tiba di rumahnya tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yang mengaku sebagai wartawan atau pers. Mereka datang sambil menunjukkan kartu pers wartawan yang dibawanya.
"Pelaku mengatakan telah melihat korban ke luar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki, lalu meminta uang sebesar Rp300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut," kata Edy pada Sabtu (15/2/2025).
Diancam dan diperas, korban yang ketakutan menyanggupi permintaan pelaku dengan akan memberikan uang sebesar Rp80 juta. Korban selanjutnya sudah sempat memberikan uang kepada rekening pelaku senilai Rp15 juta dan menyusulkan kekuranganya pada Rabu (12/2/2035).
Akan tetapi hal itu urung dikakukan dan korban melaporkan ke pemerasan ini ke Polresta Sleman. Penyidik Satreskrim Polresta Sleman menindak lanjuti laporan ini dengan menganalisa CCTV dari tempat kejadian. "Kami melakukan penyelidikan dan kami dapatkan keenam pelaku tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, mereka sengaja memantau hotel-hotel baik besar maupun kecil di kawasan Sleman dan memvideo orang-orang yang masuk atau keluar dari hotel. Dari situ mereka akan menelusuri korbannya untuk mengetahui mereka sudah berkeluarga atau tidak.
Pelaku bahkan membuntuti korbannya agar mengetahui alamat target kejahatannya. Di sana akan diamati, apabila korban telah berkeluarga mereka akan datang dan mengancam akan menyebarkan aibnya telah masuk ke sebuah hotel.
"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," tandasnya
Sasarannya benar-benar acak, bisa jadi siapapun yang keluar atau masuk ke hotel. Video yang mereka peroleh selanjutnya akan dijadikan bahan pemerasan.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan sudah sepekan berada di Sleman dan dia mendatangi hotel-hotel kemudian apabila ada yang masuk mereka acak ambil video kemudian dicek, di-mapping, dicari alamatnya didatangi, kemudian kalau berkeluarga dia langsung datangi dan melakukan aksinya," jelas Edy.
Menakut-nakuti
Modus para pelaku yakni menakut-nakuti korban akan menyebarkan aibnya. "Karena ini aib pasti akan berupaya untuk menutup," imbuhnya.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku. Selain enam telepon genggam, uang tunai dan kendaraan yang digunakan untuk operasi pengancaman dan pemerasan, polisi juga mengamankan delapan kartu pers yang digunakan para pelaku untuk mengancam korban.
"Kepada para tersangka nanti akan kami telusuri apakah betul yang bersangkutan wartawan atau bukan karena tadi ada kartu persnya. Nanti kami cek," tandasnya
Pengakuan pelaku, mereka baru melakukan aksinya satu kali. Namun Edy meminta jika ada korban lain untuk melapor dan pihaknya memastikan akan menjaga kerahasiaan.
"Kami imbau kepada para korban, apabila ada, dengan modus diambil video pada saat di kamar atau di mana ataupun modus lain bisa melapor atau datang ke sini, dengan kami akan jaga kerahasiaannya," tegasnya.
Kini, para pelaku terancam disangkakan Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Perkara ini lagi kami dalami apakah ada keterkaitan tindak pidana yang sama yang dilakukan satu minggu lalu yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, kemarin sudah koordinasi, di sana dengan modus yang sama," lanjutnya.
BACA JUGA : Sebar Video Bugil Pasangan, Polisi Gadungan Gunungkidul Ditangkap
Ketua PWI Sleman, Wisnu Wardhana mengapresiasi kepolisian yang berhasil meringkus komplotan pemeras yang mengaku wartawan. Menurut Wisnu aksi para pelaku sangat mencoreng nama wartawan, terutama di wilayah Sleman.
"Terus ini mencoreng nama baik wartawan terutama teman-teman wartawan yang ada di Sleman. Karena selama ini kami sudah bekerja dengan baik, tiba-tiba ada kejadian seperti ini wartawan yang memeras," ucapnya.
Ditegaskan Wisnu, wartawan selama ini bekerja kode etik dalam mencari berita dan bekerja sebagai seorang wartawan. Namun apa yang dilakukan para pelaku dianggap Wisnu bukan lah kerja wartawan melainkan tindakan pemerasan. "Kalau ini saya pikir bukan wartawan lagi, ini memang sudah kriminal," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025, Perhatikan Jamnya Jangan Salah Pilih
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025
- Jadwal Terbaru KA Prameks Kutoarjo-Jogja, Sabtu 15 Februari 2025, Naik dari Stasiun Kutoarjo ke Tugu Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 15 Februari 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement