Advertisement

Pemkab Bantul Segera Keluarkan SE terkait Kegiatan Masyarakat di Bulan Puasa

Jumali
Selasa, 25 Februari 2025 - 12:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Bantul Segera Keluarkan SE terkait Kegiatan Masyarakat di Bulan Puasa Ilustrasi buka puasa / Google

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan kegiatan masyarakat pada bulan puasa Ramadan 2025.

SE yang saat ini tengah digodok akan berisi imbauan agar melakukan tindakan yang produktif, termasuk mengenai larangan peredaran minuman keras, petasan dan hal berkaitan dengan ketertiban umum saat bulan Ramadan.

Advertisement

BACA JUGA: Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis selama Ramadan Tunggu Kebijakan BGN

"SE segera diterbitkan. Ini dilakukan, sebagai menjaga ketertiban di masyarakat saat bulan Puasa. Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi, dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras dan petasan," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto, Selasa (25/2/2025).

Menurut Jati, untuk memastikan terciptanya kondusifitas dan ketertiban umum, Satpol PP akan menaikkan intensitas pengawasan dan razia minuman keras dan petasan saat bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk penekan peredaran minuman keras dan petasan yang dinilai membahayakan dan mengganggu ketentraman di masyarakat.

"Semua kami lakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas dan ketentraman di masyarakat," ungkapnya.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati mengungkapkan, mengacu pada Ramadan tahun lalu, pihaknya akan melakukan operasi penertiban di tempat karoke, biliard, salon yang diduga ada praktik protitusi, dan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras). 

"Kami akan melakukan pengawasan terkait jam operasional tempat karoke. Biasanya memang di pekan pertama, mereka menutup kegiatannya sampai tiga hari. Setelah itu dibuka dengan jam yang terbatas," ungkapnya.

Terkait dengan razia miras, Hartati mengaku Satpol PP akan menggandeng Polres Bantul untuk melakukan razia miras di beberapa lokasi yang disinyalir masih ada peredaran miras. Apabila ditemukan adanya minuman keras, maka Satpol PP akan melakukan penyitaan.

"Lalu akan kami bawa ke sidang pengadilan. Untuk operasi sendiri akan kami lakukan beberapa kali. Kami minta warga melapor jika ada gangguan ketertiban umum," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyidik KPK Sita 4 Properti di Kasus Pemerasan dan Suap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

News
| Selasa, 25 Februari 2025, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement