Advertisement
Disdikpora DIY Lakukan Penyesuaian Istilah dan Persentase Kuota SPMB

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY melakukan sejumlah penyesuaian terhadap pelaksanaan penerimaan siswa baru di tingkat SMA sederajat. Sebab, ada beberapa perubahan yang terjadi pada proses penerimaan siswa baru yang kini disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kabag Perencanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) DIY Suci Rohmadi menuturkan penyesuaian istilah telah dilakukan jawatannya. Ini mengingat berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ada sejumlah perbedaan istilah yang terjadi. Misalnya saja salah satu jalur penerimaan yang semula disebut Jalur zonasi, kini diubah menjadi domisili.
Advertisement
"Istilah-istilah baru akan disesuaikan dengan Permendikdasmen," ujar Suci saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA: Dikpora Kota Jogja Mulai Susun Regulasi Penerimaan Siswa Baru
Selain berkaitan dengan istilah, kata Suci, perbedaan juga terletak pada presentase kuota dari masing-masing jalur. Ia memastikan SPMB 2025 akan tetap ditempuh dengan 4 jalur, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi atau perpindahan orang tua. Kuota siswa masing-masing jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Semisal, jalur domisili dengan kuota 30%; prestasi 30%; afirmasi 30%, dan mutasi paling besar 5%.
Menurut Suci, sejumlah evaluasi dari gelaran penerimaan siswa baru tahun lalu juga dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan untuk pelaksanaan SPMB tahun ini. Adapun evaluasi yang dilakukan untuk tahun lalu adalah berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi jalur zonasi radius. Melalui jalur zonasi radius ada syarat siswa harus benar-benar tinggal di alamat Kartu Keluarga (KK) dalam radius sekolah, dan bukan sekadar alamat di KK.
"Kemudian kejelasan terkait status siswa dalam KK yang belum diatur dalam Permendikbud, yaitu misalkan yang tinggal dengan paman, bibi, atau famili lain," imbuhnya.
Suci mengungkapkan, secara garis besar, tak ada banyak perubahan SPMB dengan penerimaan siswa baru di DIY pada tahun lalu. Disdikpora DIY akan mengacu kepada Permendikdasmen yang disinkronkan dengan Pergub tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu.
Di sisi lain, Disdikpora DIY akan tetap mengakomodir kebutuhan dan karakteristik masyarakat Kota Jogja dalam mempertahankan mutu. Menurut Suci, selama ini regulasi PPDB di DIY relatif sudah baik sehingga hanya memerlukan penyesuaian dan perbaikan di beberapa hal. Ia menambahkan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB kini masih dalam tahap penyusunan dan tengah meminta masukan dari beberapa pihak.
"Kemungkinan tidak akan mengubah aturan yang oleh masyarakat DIY sudah familier. Kalau diubah secara drastis khawatirnya akan menyebabkan kegaduhan-kegaduhan misalkan mengubah zonasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buaya Berkeliaran di Sungai Progo, Dislautkan DIY Bikin Tim Jejaring Penanganan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal KA Bandara Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Hari Raya Iduladha 2025, Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY Diliburkan
- Jadwal KRL Jogja Solo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Palur
- Libur dan Cuti Bersama Iduladha, Layanan Perpanjangan SIM di Jogja dan 4 Kabupaten Lainnya di DIY Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement