Advertisement

Disdikpora DIY Lakukan Penyesuaian Istilah dan Persentase Kuota SPMB

Alfi Annisa Karin
Kamis, 06 Maret 2025 - 15:47 WIB
Jumali
Disdikpora DIY Lakukan Penyesuaian Istilah dan Persentase Kuota SPMB Foto ilustrasi sekolah / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY melakukan sejumlah penyesuaian terhadap pelaksanaan penerimaan siswa baru di tingkat SMA sederajat. Sebab, ada beberapa perubahan yang terjadi pada proses penerimaan siswa baru yang kini disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kabag Perencanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) DIY Suci Rohmadi menuturkan penyesuaian istilah telah dilakukan jawatannya. Ini mengingat berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ada sejumlah perbedaan istilah yang terjadi. Misalnya saja salah satu jalur penerimaan yang semula disebut Jalur zonasi, kini diubah menjadi domisili.

Advertisement

"Istilah-istilah baru akan disesuaikan dengan Permendikdasmen," ujar Suci saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

BACA JUGA: Dikpora Kota Jogja Mulai Susun Regulasi Penerimaan Siswa Baru

Selain berkaitan dengan istilah, kata Suci, perbedaan juga terletak pada presentase kuota dari masing-masing jalur. Ia memastikan SPMB 2025 akan tetap ditempuh dengan 4 jalur, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi atau perpindahan orang tua. Kuota siswa masing-masing jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Semisal, jalur domisili dengan kuota 30%; prestasi 30%; afirmasi 30%, dan mutasi paling besar 5%.

Menurut Suci, sejumlah evaluasi dari gelaran penerimaan siswa baru tahun lalu juga dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan untuk pelaksanaan SPMB tahun ini. Adapun evaluasi yang dilakukan untuk tahun lalu adalah berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi jalur zonasi radius. Melalui jalur zonasi radius ada syarat siswa harus benar-benar tinggal di alamat Kartu Keluarga (KK) dalam radius sekolah, dan bukan sekadar alamat di KK.

"Kemudian kejelasan terkait status siswa dalam KK yang belum diatur dalam Permendikbud, yaitu misalkan yang tinggal dengan paman, bibi, atau famili lain," imbuhnya.

Suci mengungkapkan, secara garis besar, tak ada banyak perubahan SPMB dengan penerimaan siswa baru di DIY pada tahun lalu. Disdikpora DIY akan mengacu kepada Permendikdasmen yang disinkronkan dengan Pergub tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu.

Di sisi lain, Disdikpora DIY akan tetap mengakomodir kebutuhan dan karakteristik masyarakat Kota Jogja dalam mempertahankan mutu. Menurut Suci, selama ini regulasi PPDB di DIY relatif sudah baik sehingga hanya memerlukan penyesuaian dan perbaikan di beberapa hal. Ia menambahkan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB kini masih dalam tahap penyusunan dan tengah meminta masukan dari beberapa pihak.

"Kemungkinan tidak akan mengubah aturan yang oleh masyarakat DIY sudah familier. Kalau diubah secara drastis khawatirnya akan menyebabkan kegaduhan-kegaduhan misalkan mengubah zonasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU

News
| Kamis, 06 Maret 2025, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement