Advertisement

50 Pekerja Migran Indonesia Dilatih Cara Mengadvokasi Diri

Newswire
Kamis, 06 Maret 2025 - 05:17 WIB
Sunartono
50 Pekerja Migran Indonesia Dilatih Cara Mengadvokasi Diri Sebanyak 50 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di berbagai negara diberikan pelatihan secara daring terkait advokasi diri untuk mencegah terjadinya perlakun tak manusiawi. Diklat Batch-1 sertifikasi paralegal bersertifikat kerja sama digelar FH UII bekerja sama dengan Indonesian Diaspora Network Global dan Badan Pembinaan Hukum Nasional dari tanggal 26 Februari hingga 16 April 2025. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 50 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di berbagai negara diberikan pelatihan secara daring terkait advokasi diri untuk mencegah terjadinya perlakun tak manusiawi. Diklat Batch-1 sertifikasi paralegal bersertifikat kerja sama digelar FH UII bekerja sama dengan Indonesian Diaspora Network Global dan Badan Pembinaan Hukum Nasional dari tanggal 26 Februari hingga 16 April 2025.

"Ini sebagai bentuk darma perguruan tinggi bagi pekerja migran Indonesia yang sedang berada diluar negeri untuk bekerja memenuhi kebutuhan ilmu dalam kegiatan kesehariannya," kata Dekan FH UII Profesor Budi Agus Riswandi, Rabu (5/3/2025).

Advertisement

Ia berharap melalui pelatihan itu PMI bisa melakukan advokasi diri. Karenakondisi internal seringkali mungkin PMI mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh atasan, teman kerja, bahkan bisa jadi sesama PMI. "Untuk itu, bagi PMI bagaimana caranya agar dapat mengadvokasi dirinya sendiri atau bahkan orang lain, maka wajib diberikan diklat tersebut," katanya.

Vice President Divisi Pekerja Migran IDN Global Nathalia Widjaja menyambut baik Fakultas Hukum UII dalam pelaksanaan Diklat Batch-1 sertifikasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini sekaligus memberikan akses untuk bantuan hokum struktural yang belum memadai diluar negeri.

"Apalagi biaya jasa konsultan hokum asing ditiap negera tentu berbeda, bahkan seringkali terjadi overcharging terhadap PMI, belum lagi masalah keperdataan seperti hutang-piutang, pinjaman online dan sebagainya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Status Ridwan Kamil Belum Ditentukan dalam Kasus Korupsi BJB, KPK: Masih sebagai Saksi

News
| Jum'at, 14 Maret 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW

Wisata
| Jum'at, 14 Maret 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement