Advertisement
Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025 untuk Wilayah Jogja dan Waktu Pembayarannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satu kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam baik laki-laki maupun perempuan di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam keempat yang harus ditunaikan. Lantas berapa besaran zakat fitrah untuk wilayah Jogja dan kapan waktu yang tepat dikeluarkan? berikut penjelasannya.
Dilansir dari laman Baznas RI, waktu Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Advertisement
Para ulama, termasuk di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Badan Amil Zakat Kota Jogja telah menetapkan besaran minimal zakat fitrah pada Ramadan 1446 Hijriah (2025) yang harus dikeluarkan. Baznas menetapkan zakat fitrah beras minimal 2,5 kilogram/ jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah ini setara dengan Rp 37.500. Sementara untuk fidyah beras ditetapkan minimal 0,75 kilogram atau setara dengan Rp 11.250.
BACA JUGA: Ini Enam Syarat Wajib Berpuasa Ramadan dan Syarat Sahnya Puasa
Ketetapan tersebut berdasarkan Musyawarah ini turut diikuti oleh MUI, DMI, PCNU, PD Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Bagian Kesra Pemkot Jogja, hingga Kementerian Agama Kota Jogja.
Kepala Pelaksana Baznas Kota Jogja Misbahrudin mengatakan zakat fitrah diwujudkan dalam bentuk beras ataupun yang dikonversikan dengan uang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia yang diterbitkan Baznas RI. Dalam ketentuan peraturan tersebut zakat fitrah beras sejumlah 2,5 kilogram/ jiwa.
“Itu merupakan ukuran berat minimal sehingga kalau ada yang mengeluarkan lebih dari itu juga dibenarkan. Begitu juga ketika dikonversi dalam rupiah besarannya menyesuaikan harga umum yang berlaku di masyarakat. Kalau ada yang mengeluarkan lebih besar dari harga konversi yang ditetapkan juga dibolehkan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bencana Lebih Dipengaruhi Perubahan Iklim Ekstrem, BMKG: Masyarakat Harus Siap Siaga!
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Calon Pengantin di Kulonprogo Berpartisipasi dalam Gerakan Sejuta Pohon yang Diinisiasi Kemenag
- Sekolah Rakyat Diharapkan Bisa Dibangun di Dlingo
- ITNY Bekali Wisudawan Ilmu dan Keterampilan Hadapi Tantangan Global
- Pemilik Indekos di Kota Jogja Wajib Urus Izin dan Patuhi Tata Tertib
- Jenazah Lelaki di Indekos Caturtunggal Sleman Dipastikan Alumnus S2 Fakultas Biologi UGM
Advertisement
Advertisement