RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, JOGJA—Satu kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam baik laki-laki maupun perempuan di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam keempat yang harus ditunaikan. Lantas berapa besaran zakat fitrah untuk wilayah Jogja dan kapan waktu yang tepat dikeluarkan? berikut penjelasannya.
Dilansir dari laman Baznas RI, waktu Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Para ulama, termasuk di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Badan Amil Zakat Kota Jogja telah menetapkan besaran minimal zakat fitrah pada Ramadan 1446 Hijriah (2025) yang harus dikeluarkan. Baznas menetapkan zakat fitrah beras minimal 2,5 kilogram/ jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah ini setara dengan Rp 37.500. Sementara untuk fidyah beras ditetapkan minimal 0,75 kilogram atau setara dengan Rp 11.250.
BACA JUGA: Ini Enam Syarat Wajib Berpuasa Ramadan dan Syarat Sahnya Puasa
Ketetapan tersebut berdasarkan Musyawarah ini turut diikuti oleh MUI, DMI, PCNU, PD Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Bagian Kesra Pemkot Jogja, hingga Kementerian Agama Kota Jogja.
Kepala Pelaksana Baznas Kota Jogja Misbahrudin mengatakan zakat fitrah diwujudkan dalam bentuk beras ataupun yang dikonversikan dengan uang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia yang diterbitkan Baznas RI. Dalam ketentuan peraturan tersebut zakat fitrah beras sejumlah 2,5 kilogram/ jiwa.
“Itu merupakan ukuran berat minimal sehingga kalau ada yang mengeluarkan lebih dari itu juga dibenarkan. Begitu juga ketika dikonversi dalam rupiah besarannya menyesuaikan harga umum yang berlaku di masyarakat. Kalau ada yang mengeluarkan lebih besar dari harga konversi yang ditetapkan juga dibolehkan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Brajamusti siap mengawal kajian renovasi Stadion Mandala Krida jika anggaran uji tanah disetujui. DPRD DIY mengupayakan pergeseran anggaran MC-0.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Festival Ketoprak Kulonprogo diikuti 12 kapanewon sebagai upaya melestarikan budaya di tengah efisiensi anggaran melalui Dana Keistimewaan DIY.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.