Advertisement

Bupati Sleman Gratiskan Penggunaan Rumah dan Mobil Dinas untuk Masyarakat, Ini Syaratnya

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 09 Maret 2025 - 16:27 WIB
Ujang Hasanudin
Bupati Sleman Gratiskan Penggunaan Rumah dan Mobil Dinas untuk Masyarakat, Ini Syaratnya Ilustrasi. - Dok. Pemkab Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Sleman dapat menggunakan rumah dinas bupati yang terletak di Padukuhan Beran Kidul, Tridadi, Sleman secara gratis. Saat ini, ada warga yang telah mengajukan izin penggunaan bangunan tersebut.

Dia belum dapat menyampaikan secara detail jumlah pemohon dan mekanisme penggunaan rumah dinas tersebut.

Advertisement

“Sudah ada warga yang memohon untuk menggunakan rumah dinas bupati. Saya belum mencatat, tapi paling tidak kemarin sempat ada yang datang ke kantor dan ada yang menelfon saya langsung,” kata Harda dihubungi, Minggu (9/3/2025).

Harda mengaku dia segera membuat standar operasional prosedur (SOP) penggunaan rumah dinas bupati setelah menyelesaikan rangkaian koordinasi dan penataan agenda program 100 hari pertamanya.

Pembuatan SOP tersebut juga akan melibatkan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sleman. Dengan begitu kepentingan masyarakat dapat terakomodasi secara jelas. Bahkan, kendaraan dinas bupati juga dapat digunakan masyarakat dengan syarat tertentu. Sopir akan disediakan dari Pemkab Sleman.

Dengan pembukaan penggunaan rumah dinas tersebut, Harda berharap dia dapat memiliki hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat Bumi Sembada.

BACA JUGA: Hujan Deras dan Angin Kencang di Sleman, Sejumlah Pohon Tumbang Menimpa Rumah

“Tidak usah pakai uang sewa. Gratis. Mendirikan bangunan itu juga menggunaan uang masyarakat. Mereka juga perlu menikmati fasilitas secara gratis,” katanya.

Dia menjelaskan rumah dinas tersebut telah diberikan Pemkab Sleman sebagai fasilitas bagi bupati. Artinya, penggunaan/ pemanfaatan rumah dinas menjadi kewenangan bupati. “Daripada menggunakan gedung serba guna kan malah sewa. Kalau ini [rumah dinas] ya saya gratiskan,” ucapnya.

Penggunaan rumah dinas bupati tersebu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 13/ 2011 tentang Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengaku kelompok masyarakat selama ini telah menggunakan rumah dinas bupati untuk menggelar berbagai macam kegiatan.

“Tanpa uang sewa juga. Tapi lebih jelasnya untuk yang mengatur sewa gedung dan sebagainya di Badan Keuangan dan Aset Daerah,” kata Susmiarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tanggul Jebol, 156 Keluarga di Kabupaten Purwakarta Dievakuasi

News
| Minggu, 09 Maret 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement