Advertisement
Bupati Sleman Gratiskan Penggunaan Rumah dan Mobil Dinas untuk Masyarakat, Ini Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Sleman dapat menggunakan rumah dinas bupati yang terletak di Padukuhan Beran Kidul, Tridadi, Sleman secara gratis. Saat ini, ada warga yang telah mengajukan izin penggunaan bangunan tersebut.
Dia belum dapat menyampaikan secara detail jumlah pemohon dan mekanisme penggunaan rumah dinas tersebut.
Advertisement
“Sudah ada warga yang memohon untuk menggunakan rumah dinas bupati. Saya belum mencatat, tapi paling tidak kemarin sempat ada yang datang ke kantor dan ada yang menelfon saya langsung,” kata Harda dihubungi, Minggu (9/3/2025).
Harda mengaku dia segera membuat standar operasional prosedur (SOP) penggunaan rumah dinas bupati setelah menyelesaikan rangkaian koordinasi dan penataan agenda program 100 hari pertamanya.
Pembuatan SOP tersebut juga akan melibatkan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sleman. Dengan begitu kepentingan masyarakat dapat terakomodasi secara jelas. Bahkan, kendaraan dinas bupati juga dapat digunakan masyarakat dengan syarat tertentu. Sopir akan disediakan dari Pemkab Sleman.
Dengan pembukaan penggunaan rumah dinas tersebut, Harda berharap dia dapat memiliki hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat Bumi Sembada.
BACA JUGA: Hujan Deras dan Angin Kencang di Sleman, Sejumlah Pohon Tumbang Menimpa Rumah
“Tidak usah pakai uang sewa. Gratis. Mendirikan bangunan itu juga menggunaan uang masyarakat. Mereka juga perlu menikmati fasilitas secara gratis,” katanya.
Dia menjelaskan rumah dinas tersebut telah diberikan Pemkab Sleman sebagai fasilitas bagi bupati. Artinya, penggunaan/ pemanfaatan rumah dinas menjadi kewenangan bupati. “Daripada menggunakan gedung serba guna kan malah sewa. Kalau ini [rumah dinas] ya saya gratiskan,” ucapnya.
Penggunaan rumah dinas bupati tersebu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 13/ 2011 tentang Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Sleman.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengaku kelompok masyarakat selama ini telah menggunakan rumah dinas bupati untuk menggelar berbagai macam kegiatan.
“Tanpa uang sewa juga. Tapi lebih jelasnya untuk yang mengatur sewa gedung dan sebagainya di Badan Keuangan dan Aset Daerah,” kata Susmiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tanggul Jebol, 156 Keluarga di Kabupaten Purwakarta Dievakuasi
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Adzan Subuh, Zuhur, Ashar dan Magrib Minggu 9 Maret 2024
- Jadwal SIM Keliling Maret 2025 di Kulonprogo
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 9 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Minggu 9 Maret 2025: Waspada Seluruh DIY Hujan Deras Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 9 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement