Advertisement
Dispar Klaim Kegiatan Jasa Usaha di Jogja Taati Aturan Selama Ramadan
Gelaran monev yang dilakukan oleh Dispar Kota Jogja dalam rangka pemberlakuan SE Wali Kota Jogja 100.3.41866 Tahun 2025 selama Ramadan / Dokumentasi Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemkot Jogja terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengan penerapan SE Wali Kota Jogja Nomor 100.3.41866 Tahun 2025.
SE tersebut mengatur soal penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi, dan usaha spa selama bulan Ramadan. Terbaru, Dispar Kota Jogja melaksanakan monev ke sejumlah jenis usaha pada 11 Maret 2025.
Advertisement
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja Muhammad Zandaru menuturkan jawatannya melaksanakan monev terakhir pada 11 Maret lalu ke sejumlah jenis usaha. Pihaknya menggandeng Satpol PP hingga Polresta Jogja dalam melakukan pemantauan.
BACA JUGA: Tenda Pasar Ramadan di Alun-Alun Wates Ditabrak, Sopir Diduga Mabuk
Zandaru mengatakan monev dilakukan untuk memastikan para pengelola usaha menaati SE yang berlaku. Utamanya perihal pengaturan jam operasional dan prosedur penyelenggaraan usaha selama bulan Ramadan.
"Ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Jogja selama Ramadan. Harapannya, para pelaku usaha mematuhi imbauan tersebut. Kita bersama-sama menjaga ketertiban umum serta memperkuat toleransi antar umat beragama," ujar Zandaru.
Dia memastikan berdasarkan hasil monev seluruh pengelola usaha sudah menjalankan aturan yang tertera di dalam SE. Sebelumnya, sosialisasi juga sudah dilakukan hingga ke tingkat wilayah. Usaha hiburan dan rekreasi seperti karaoke, panti pijat, dan arena permainan jenis ketangkasan serta game net pada siang hari dapat beroperasi mulai pukul 09.00-17.00 WIB.
Sementara, pada malam hari dari pukul 22.00-01.00 WIB. Sedangkan usaha jasa hiburan malam hanya diperbolehkan buka pada malam hari antara pukul 22.00-01.00 WIB.
"Usaha spa yang berada di dalam hotel bintang dapat mengikuti jam operasional hotel. Namun untuk spa di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
Advertisement
Advertisement







