Advertisement
DLH Bantul Temukan Puluhan Titik Pembakaran Sampah Ilegal
Salah satu lokasi pembakaran sampah dengan cerobong asap di Bantul yang diduga tanpa izin. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul menemukan puluhan titik lokasi pembakaran sampah dengan menggunakan cerobong asap yang tidak mengantongi izin dari pemangku kebijakan terkait alias ilegal.
"Kalau data dan titik lokasi pembakaran sampah kita sudah punya, asal sampahnya dari mana kita sudah punya datanya. Setidaknya sekitar 40 titik," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bantul Rudy Suharta di Bantul, Rabu.
Advertisement
Menurut dia, puluhan titik lokasi pembakaran sampah dengan cerobong asap tersebut tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Piyungan ada di wilayah Kelurahan Sitimulyo dan Kecamatan Pleret di wilayah Kelurahan Bawuran.
"Bisa dikatakan seperti itu (ilegal) karena tidak mengantongi izin. Kalau data detail kapasitas sampahnya kita belum punya, hanya saja rata rata pembakaran sampah itu muncul sejak penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan," katanya.
Dia mengatakan jenis sampah yang dibakar pada puluhan titik tempat pembakaran sampah tak berizin itu bukanlah sampah residu, melainkan sampah biasa atau sisa pemilahan sampah.
Menurut dia, pemerintah daerah sebenarnya sudah sering memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, dan tidak memenuhi kaidah standar kesehatan.
BACA JUGA: ITF Bawuran Beroperasi, Bupati Bantul Optimistis Bebas Sampah 2025
Apalagi, kata dia, pembakaran sampah menggunakan tungku pembakaran yang selama ini tidak berizin, sangat dilarang untuk dipraktikkan, sebab kelakuan tersebut dinilai berpotensi mengganggu lingkungan setempat.
"Tapi, kalaupun izin, ya izin itu juga harus ada standarnya. Jadi misalnya dibakar di atas suhu 700 derajat celcius. Kemudian, alatnya harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan," katanya.
Dia mengatakan saat ini instansinya menunggu perintah atasan untuk penegakan terhadap pihak pembakar sampah tak berizin tersebut, terlebih sarana pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Pusat Karbonasi Bawuran telah beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement








