Advertisement
Razia Penginapan di Kawasan Pantai Parangtritis, Satpol PP Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul melakukan razia sejumlah penginapan dan losmen di kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, Kamis (13/3/2025). Dalam operasi tersebut aparat Satpol PP mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati mengatakan keempat pasangan tanpa ikatan pernikahan itu kedapatan berduaan di dalam kamar dan tidak dapat menunjukan surat atau dokumen resmi sebagai suami istri.
Advertisement
“Keempat pasangan yang bukan suami istri ini kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, kemudian kami lakukan pembinaan,” katanya kepada harianjogja.com, Jumat (14/3/2025).
Keempat pasangan tanpa ikatan pernikahan itu, kata Tatik, juga diminta membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Kalau tertangkap lagi kami lakukan tindakan Tipiring [tindak pidana ringan] ke pengadilan,” ujarnya.
Sri Hartati menyatakan operasi yustisi dan non yustisi dengan menyasar penginapan dan hotel akan dilakukan untuk menegakkan Perda Bantul No. 5/2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.
Sebelum masuk bulan puasa, pihaknya juga sudah merazia sejumlah salon dan panti pijat di sepanjang Ringroad utara sampai barat yang masuk wilayah Banguntapan, Sewon, dan kasihan.
BACA JUGA: Satpol PP Bantul Tutup 6 Tempat Pengolahan Sampah Ilegal
Kegiatan razia yustisi itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap maraknya indikasi kegiatan prostitusi berkedok panti pijat dan salon di wilayah Kapanewon Kasihan, kapanewon Banguntapan dan Wilayah Kapanewon Sewon serta menjaga ketertiban umum menjelang Ramadan.
Dalam kegiatan tersebut Petugas satpol PP melakukan pengecekan kelengkapan berkas perizinan serta melakukan himbauan kepada pihak pengelola tempat usaha terkait jam operasional selama bulan Ramadan dan untuk dapat mematuhi norma-norma sosial yang berlaku dan mematuhi jam operasional selama Ramadan.
Ia mengimbau kepada para pengelola penginapan, spa, dan panti pijat untuk selektif menerima tamu. “Pengelola agar ebih jaga tamu yang masuk apalagi ini Ramadan diharapkan menghormati Ramadan dengan menyeleksi tamu yang masuk tidak asal menerima tamu.” kata Tatik.
Sebagaimana diketahui Bupati Bantul Abdul Halim Muslih telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur jam operasional tempat hiburan, restoran, dan rumah makan di wilayah Bantul. Pengaturan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: B/000.1.10/01348.
Dalam SE tersebut pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha tempat hiburan berupa karaoke, cafe, bar, live musik dan sejenisnya, agar tidak mengoperasikan usahanya pada 7 (tujuh) hari pertama bulan Ramadan selanjutnya dapat membuka usahanya dengan jam operasional mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB serta mengatur volume musik tidak terlalu keras agar tidak mengganggu lingkungan.
Pelaku usaha panti pijat, spa dan usaha sejenisnya, agar tidak membuka usahanya pada 7 (tujuh) hari pertama Bulan Ramadhan selanjutnya dapat membuka usahanya dengan jam operasional mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan tidak mengarah pada tindakan asusila dan kemaksiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
Advertisement

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Satpam SMA di Sleman Ditangkap karena Diduga Suplai Senpi untuk KKB
- Pemkab Bantul Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
- Pembangunan Gedung DPRD DIY Senilai Rp293,8 Miliar Ditangani Waskita Karya
- Pemkab Kulonprogo Targetkan Penambalan 9 Ruas Jalan Ini Selesai H-5 Lebaran
- Calon Jemaah Asal Gunungkidul Mulai Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Advertisement
Advertisement