Advertisement
Alasan Tersangka Simpan Kerangka Kekasih yang Dibunuhnya Selama 3 Bulan di Kamar

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul mengungkap motif tersangka dalam kasus penemuan kerangka manusia yang diduga merupakan korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, Kamis (20/3/2025). Tersangka menyimpan kerangka kekasihnya tersebut untuk menghilangkan jejak.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada aparat. Penemuan kerangka tersebut pertama kali dilaporkan oleh saksi G, yang merupakan ayah dari Muhammad Rafy Ramadhan, 24, tersangka utama dalam kasus ini.
Advertisement
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul, tersangka Muhammad Rafy Ramadhan mengakui bahwa kerangka tersebut adalah kekasihnya, EDP, 23, yang telah dibunuhnya pada 25 September 2024 di sebuah kontrakan di Dusun Manding, Sabdodadi, Bantul.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa tragis ini terjadi ketika korban sedang memasak bakso dan meninggalkannya sejenak untuk menyapu ruangan. Sementara itu, tersangka sedang mencuci piring.
BACA JUGA: Kantor Tempo Diteror Kepala Babi, Dewan Pers Minta Pelaku Diusut Tuntas
Akibat bakso yang digoreng menjadi gosong, korban marah dan memukul tersangka dengan gagang sapu sebanyak lima kali.
"Tersulut emosi, tersangka kemudian berbalik dan mencekik korban selama sekitar lima menit hingga korban tidak lagi bernyawa," jelas Jeffry, Jumat (21/3/2025).
Setelah korban meninggal, jasadnya dibiarkan di kamar hingga membusuk dan akhirnya tinggal kerangka.
Pada 7 Desember 2024, tersangka membersihkan lokasi kejadian, mengumpulkan sisa-sisa jenazah dalam kantong sampah dan membawanya ke beberapa lokasi berbeda, termasuk kontrakannya di Condongcatur, Sleman, serta sebuah losmen di Kaliurang.
"Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka membakar barang-barang milik korban, termasuk pakaian, selimut, dan pernak-pernik yang terkontaminasi jasad korban. Selain itu, handphone korban dijual secara daring seharga Rp3,3 juta," ungkap Jeffry.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu yakni tiga kantong plastik sampah berisi pakaian dan barang milik korban, dua koper besar berisi barang korban, satu unit sepeda motor milik korban, dan SIM card korban yang ditemukan di handphone tersangka.
"Dengan terungkapnya kasus ini, Muhammad Rafy Ramadhan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur DIY Paparkan Efisiensi Anggaran pada APBD Perubahan 2025
- Audiensi ke DPRD, Satgas PPA Bantul Harapkan Dukungan Penuh
- BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Keluarga 2 Mahasiswa UGM yang Meninggal karena Kecelakaan Laut
- Tabrak Kontainer Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari, Sopir Truk Kayu Alami Patah Kaki
- Siapkan Lamaran! Pemkot Gelar Job Fair 2025, Tersedia 1.668 Lowongan
Advertisement
Advertisement