Penjualan Motor Listrik di Jogja Naik, Sleman Jadi Pasar Terbesar
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Aparat kepolisian dan tim Inafis saat memeriksa temuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, pada Kamis (20/3 - 2025). Dok. Ist (email)
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul mengungkap motif tersangka dalam kasus penemuan kerangka manusia yang diduga merupakan korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, Kamis (20/3/2025). Tersangka menyimpan kerangka kekasihnya tersebut untuk menghilangkan jejak.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada aparat. Penemuan kerangka tersebut pertama kali dilaporkan oleh saksi G, yang merupakan ayah dari Muhammad Rafy Ramadhan, 24, tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul, tersangka Muhammad Rafy Ramadhan mengakui bahwa kerangka tersebut adalah kekasihnya, EDP, 23, yang telah dibunuhnya pada 25 September 2024 di sebuah kontrakan di Dusun Manding, Sabdodadi, Bantul.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa tragis ini terjadi ketika korban sedang memasak bakso dan meninggalkannya sejenak untuk menyapu ruangan. Sementara itu, tersangka sedang mencuci piring.
BACA JUGA: Kantor Tempo Diteror Kepala Babi, Dewan Pers Minta Pelaku Diusut Tuntas
Akibat bakso yang digoreng menjadi gosong, korban marah dan memukul tersangka dengan gagang sapu sebanyak lima kali.
"Tersulut emosi, tersangka kemudian berbalik dan mencekik korban selama sekitar lima menit hingga korban tidak lagi bernyawa," jelas Jeffry, Jumat (21/3/2025).
Setelah korban meninggal, jasadnya dibiarkan di kamar hingga membusuk dan akhirnya tinggal kerangka.
Pada 7 Desember 2024, tersangka membersihkan lokasi kejadian, mengumpulkan sisa-sisa jenazah dalam kantong sampah dan membawanya ke beberapa lokasi berbeda, termasuk kontrakannya di Condongcatur, Sleman, serta sebuah losmen di Kaliurang.
"Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka membakar barang-barang milik korban, termasuk pakaian, selimut, dan pernak-pernik yang terkontaminasi jasad korban. Selain itu, handphone korban dijual secara daring seharga Rp3,3 juta," ungkap Jeffry.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu yakni tiga kantong plastik sampah berisi pakaian dan barang milik korban, dua koper besar berisi barang korban, satu unit sepeda motor milik korban, dan SIM card korban yang ditemukan di handphone tersangka.
"Dengan terungkapnya kasus ini, Muhammad Rafy Ramadhan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Cristian Chivu sukses membawa Inter Milan meraih double winner Serie A dan Coppa Italia musim 2025/2026.
Canva resmi menghadirkan fitur Canva Offline yang memungkinkan pengguna tetap edit desain tanpa koneksi internet.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.