Advertisement
Selama 2024, Disnaker Sleman Catat Ada 38 Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman menyampaikan ada 38 pencatatan mengenai perselisihan hubungan industrial (PHI) sepanjang 2024 di Sleman. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Ketua Tim Kerja Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman, Aris Juni Kurniawan, mengatakan mayoritas PHI terjadi setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasca PHK, ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya atau pekerja tidak mendapat hak sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
Advertisement
“Ada PHK yang tidak mengikuti standar operasional prosedur. Alasan PHK juga tidak jelas. Pekerja tidak dapat menerima itu lalu melapor ke kami,” kata Aris dihubungi, Jumat (21/3/2025).
Aris menjelaskan perselisihan akibat PHK pertama-tama akan diselesaikan lewat perundingan bipartit antara pihak pekerja dan pengusaha. Apabila tidak mencapai kesepakatan, perundingan akan berlanjut ke PHI.
Ketika masuk tahap PHI, Disnaker masih melakukan mediasi. Mediasi dapat berakhir dengan perjanjian bersama atau anjuran. Anjuran terjadi apabila tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua pihak. Dari sini, pekerja dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Anjuran yang kami berikan kan bisa ditolak juga. Kalau sudah begitu, pihak berselisih akan melakukan gugatan di pengadilan hubungan industrial,” katanya.
Adapun pada 2025, Disnaker Sleman mencatat ada tujuh PHI yang berakhir baik perjanjian bersama maupun anjuran. Informasi yang Disnaker terima, ada sekitar tiga perkara yang teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Ihwal pencegahan PHI, Aris mengaku Disnaker terus melakukan pembinaan kepada perusahaan dan pekerja. Kepada perusahaan, dia menekankan agar hak pekerja diberikan. Disnaker juga mendorong fungsi Forum Komunikasi LKS Bipartit dalam menyelesaikan persoalan di tingkat perusahaan.
“Membicarakan seluruh persoalan demi kesejahteraan pekerja juga dan kelangsungan perusahaan,” ucapnya.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, mengatakan ada 1.071 pekerja yang terkena PHK sepanjang 2024. Selama dua bulan pertama 2025, PHK juga terjadi di Bumi Sembada dengan jumlah 59 orang.
Guna memfasilitasi calon pekerja dan menekan tingkat pengangguran terbuka akibat PHK, Disnaker melakukan bermacam upaya melaui beragam program, seperti Taksi Pekerja, Pasar Kerja Keliling, dan pelatihan di Balai Latihan Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







