Advertisement
Satpol PP Bantul Kembali Menemukan Dua Lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali menemukan lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal di Bantul. Satpol PP Bantul minta pengelola tutup tempat tersebut.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyampaikan dua lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal tersebut berada di Kalurahan Bantul, Bantul dan Patalan, Jetis. Dia mengaku dua lokasi tersebut digunakan sebagai tempat untuk mengolah sampah padahal belum memiliki izin dari DLH Bantul.
Advertisement
Jati mengaku dua tempat tersebut ditemukan setelah ada laporan dari warga setempat. Tempat tersebut digunakan untuk memilih dan mengolah sampah. Namun, di sana ada sisa sampah yang tertumpuk di situ.
"Sisa sampah tersebut kemudian dibakar, nah masyarakat komplain karena bau dan asapnya," katanya.
Dia menuturkan tempat pengolahan sampah seharusnya mempunyai izin pendirian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Namun, dua lokasi tersebut belum memiliki izin.
"Yang tidak berizin, di luar binaan DLH Bantul itu kita tertibkan, kita minta untuk menghentikan dan tidak menerima sampah dari luar," katanya.
Jati mengaku tempat pengolahan sampah yang ada di kalurahan Bantul, Bantul, telah ditutup.
BACA JUGA: Bantuan Langsung Tunai Rp11,6 Miliar dari Dana Desa Sudah Cair
"Namun, dari DLH Bantul akan membina [tempat pengolahan sampah] yang di Patalan, Jetis, karena menampung sampah dari lingkungan sekitar," katanya.
Sebelumnya, DLH Bantul pun menemukan enam tempat pengolahan sampah ilegal di beberapa kapanewon. Satpol PP Bantul pun mengaku telah meminta enam lokasi tersebut ditutup.
"Ada banyak tempat, kemarin kita mendapatkan mengaduan, ada lahan milik warga masyarakat yang dipakai untuk menerima sampah dari luar Bantul," katanya.
Jati mengaku pihaknya telah mengundang para pengelola tempat pengolahan sampah tersebut. Para pengelola juga sudah diminta untuk menghentikan operasional tempat tersebut.
"Kami minta [pengelola tempat pengolahan sampah ilegal] untuk membuat surat pernyataan [mengentikan tempat pengolahan sampah ilegal], dan lingkungan kalurahan setelah melakukan pengawasan," katanya.
Jati mengaku ketika masyarakat masih menemukan praktik pengolahan sampah di sana, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke meja hijau.
"Sampai saat ini saya belum menerima lagi laporan dari masyarakat kalau yang bersangkutan masih mendatang sampah dari luar, kami minta masyarakat langsung mengawasi, secara berkala akan kita pantau juga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Scoopy Tabrak Truk di Condongcatur, Satu Orang Meninggal Dunia
- Jelang Lebaran, Tim SAR Gunungkidul Cek Kesiapan Peralatan untuk Pertolongan Laka Laut
- Rencana Operasional Jembatan Pandansimo di Bantul Batal, Dishub Perkirakan Lokasi Titik Sentral Kemacetan Selama Arus Mudik Lebaran
- Program JKN BPJS Kesehatan Jadi Proteksi Kesehatan Keluarga Petani
- NAYANTAKA DIY: Pamong Harus Welas Asih, Ngemong Tanpa Pamrih
Advertisement
Advertisement