Jumlah Warga Lansia Kota Jogja 16%, Aktivitas dan Kesehatan Jadi Perhatian
Jumlah lansia di Kota Jogja mencapai sekitar 16% pada Juli 2026. DPRD mendorong lansia tetap aktif, sehat, dan rutin bersosialisasi.
Salah satu lokasi pembakaran sampah dengan cerobong asap di Bantul yang diduga tanpa izin. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali menemukan lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal di Bantul. Satpol PP Bantul minta pengelola tutup tempat tersebut.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyampaikan dua lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal tersebut berada di Kalurahan Bantul, Bantul dan Patalan, Jetis. Dia mengaku dua lokasi tersebut digunakan sebagai tempat untuk mengolah sampah padahal belum memiliki izin dari DLH Bantul.
Jati mengaku dua tempat tersebut ditemukan setelah ada laporan dari warga setempat. Tempat tersebut digunakan untuk memilih dan mengolah sampah. Namun, di sana ada sisa sampah yang tertumpuk di situ.
"Sisa sampah tersebut kemudian dibakar, nah masyarakat komplain karena bau dan asapnya," katanya.
Dia menuturkan tempat pengolahan sampah seharusnya mempunyai izin pendirian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Namun, dua lokasi tersebut belum memiliki izin.
"Yang tidak berizin, di luar binaan DLH Bantul itu kita tertibkan, kita minta untuk menghentikan dan tidak menerima sampah dari luar," katanya.
Jati mengaku tempat pengolahan sampah yang ada di kalurahan Bantul, Bantul, telah ditutup.
BACA JUGA: Bantuan Langsung Tunai Rp11,6 Miliar dari Dana Desa Sudah Cair
"Namun, dari DLH Bantul akan membina [tempat pengolahan sampah] yang di Patalan, Jetis, karena menampung sampah dari lingkungan sekitar," katanya.
Sebelumnya, DLH Bantul pun menemukan enam tempat pengolahan sampah ilegal di beberapa kapanewon. Satpol PP Bantul pun mengaku telah meminta enam lokasi tersebut ditutup.
"Ada banyak tempat, kemarin kita mendapatkan mengaduan, ada lahan milik warga masyarakat yang dipakai untuk menerima sampah dari luar Bantul," katanya.
Jati mengaku pihaknya telah mengundang para pengelola tempat pengolahan sampah tersebut. Para pengelola juga sudah diminta untuk menghentikan operasional tempat tersebut.
"Kami minta [pengelola tempat pengolahan sampah ilegal] untuk membuat surat pernyataan [mengentikan tempat pengolahan sampah ilegal], dan lingkungan kalurahan setelah melakukan pengawasan," katanya.
Jati mengaku ketika masyarakat masih menemukan praktik pengolahan sampah di sana, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke meja hijau.
"Sampai saat ini saya belum menerima lagi laporan dari masyarakat kalau yang bersangkutan masih mendatang sampah dari luar, kami minta masyarakat langsung mengawasi, secara berkala akan kita pantau juga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumlah lansia di Kota Jogja mencapai sekitar 16% pada Juli 2026. DPRD mendorong lansia tetap aktif, sehat, dan rutin bersosialisasi.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.
Jamsostek Award 2026 DIY memberikan penghargaan kepada pemda, kalurahan, serta perusahaan. Simak daftar lengkap para penerimanya.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.