91 Anak Gunungkidul Daftar Sekolah Rakyat, Pengumuman 30 Juni
Sebanyak 91 anak Gunungkidul mendaftar Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026-2027. Hasil seleksi calon siswa diumumkan pada 30 Juni 2026.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan anggaran THR senilai Rp42 miliar untuk pegawai, kepala daerah dan anggota DPRD telah dicairkan. Adapun besaran disesuaikan dengan jabatan yang diampu oleh masing-masing orang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, THR untuk pegawai di lingkup pemkab sudah cair sejak Jumat (21/3/2025). Tambahan ini tidak hanya diberikan kepada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi juga menyasar ke pegawai non ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul.
“Total yang dialokasikan untuk THR mencapai Rp42 miliar,” kata Putro saat dihubungi, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA: Posko Pengaduan THR di Gunungkidul Dibuka hingga Awal April 2025
Dia menjelaskan, pagu anggaran tersebut juga untuk memberikan THR bagi anggota DPRD Gunungkidul. Selain itu, juga dialokasikan bagi bupati dan wakil bupati.
Meski demikian, kata Putro, untuk tahun ini, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Bupati Joko Parwoto belum berhak menerimanya. Pasalnya, alokasi diperuntukan bagi mantan Bupati Sunaryanta dan mantan Wakil Bupati Heri Susanto.
“Untuk bupati dan wakil bupati yang menjabat, belum dapat THR,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, besaran THR yang diterima masing-masing pegawai tidak sama. Pasalnya, alokasi disesuaikan dengan jabatan yang diampu oleh setiap pegawai.
Putro mencontohkan, untuk mantan Bupati Sunaryanta mendapatkan THR Rp5 jutaan. Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup pemkab, juga mendapatkan dengan besaran Rp1 juta per pegawainya.
Ia mengklaim, anggaran THR bagi THL mengalami kenaikan dibandingkan dengan alokasi di 2024, yang diberikan Rp800.000 per orang. “Untuk THL ada kenaikan sebesar Rp200.000 per orangnya. Sebelum Lebaran diberikan Rp800.000, sedangkan sisanya Rp200.000 disalurkan setelah Hari Raya,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, sudah ada aturan tentang pemberian THR, baik untuk pegawai di lingkup pemkab maupun anggota DPRD. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.11/2025.
Ia pun mengapresiasi langkah pemkab yang memberikan tambahan gagi ini bagi THL. Pasalnya, kebijakan tersebut juga merupakan upaya memenuhi hak-hak para pegawai.
“Patut disyukuri karena keberadaan THL juga sangat membantu dalam jalannya roda pemerintahan di lingkup pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 91 anak Gunungkidul mendaftar Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026-2027. Hasil seleksi calon siswa diumumkan pada 30 Juni 2026.
Pabrik plasma darah Rp4 triliun di Karawang ditargetkan beroperasi 2027 untuk kurangi impor obat dan perkuat industri kesehatan.
Pemerintah siapkan Rp6,26 triliun untuk Program Magang Nasional dan pelatihan vokasi 2026, targetkan ratusan ribu peserta.Kata Kunci SEO
DPR usul gaji guru minimal Rp5 juta per bulan, respons pidato Prabowo soal kebocoran anggaran negara.
Prabowo sebut tahu dalang demo dibayar, soroti aksi tanpa tuntutan jelas dalam Penas KTNA 2026 di Gorontalo.
Belanja masyarakat Juni 2026 melambat, MSI hanya naik 0,1%. Kelompok atas mulai menahan konsumsi seiring IKK moderat.