Advertisement
Pemkab Pastikan Anggaran Rp42 Miliar untuk THR Pegawai Sudah Dicairkan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan anggaran THR senilai Rp42 miliar untuk pegawai, kepala daerah dan anggota DPRD telah dicairkan. Adapun besaran disesuaikan dengan jabatan yang diampu oleh masing-masing orang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, THR untuk pegawai di lingkup pemkab sudah cair sejak Jumat (21/3/2025). Tambahan ini tidak hanya diberikan kepada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi juga menyasar ke pegawai non ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Advertisement
“Total yang dialokasikan untuk THR mencapai Rp42 miliar,” kata Putro saat dihubungi, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA: Posko Pengaduan THR di Gunungkidul Dibuka hingga Awal April 2025
Dia menjelaskan, pagu anggaran tersebut juga untuk memberikan THR bagi anggota DPRD Gunungkidul. Selain itu, juga dialokasikan bagi bupati dan wakil bupati.
Meski demikian, kata Putro, untuk tahun ini, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Bupati Joko Parwoto belum berhak menerimanya. Pasalnya, alokasi diperuntukan bagi mantan Bupati Sunaryanta dan mantan Wakil Bupati Heri Susanto.
“Untuk bupati dan wakil bupati yang menjabat, belum dapat THR,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, besaran THR yang diterima masing-masing pegawai tidak sama. Pasalnya, alokasi disesuaikan dengan jabatan yang diampu oleh setiap pegawai.
Putro mencontohkan, untuk mantan Bupati Sunaryanta mendapatkan THR Rp5 jutaan. Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup pemkab, juga mendapatkan dengan besaran Rp1 juta per pegawainya.
Ia mengklaim, anggaran THR bagi THL mengalami kenaikan dibandingkan dengan alokasi di 2024, yang diberikan Rp800.000 per orang. “Untuk THL ada kenaikan sebesar Rp200.000 per orangnya. Sebelum Lebaran diberikan Rp800.000, sedangkan sisanya Rp200.000 disalurkan setelah Hari Raya,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, sudah ada aturan tentang pemberian THR, baik untuk pegawai di lingkup pemkab maupun anggota DPRD. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.11/2025.
Ia pun mengapresiasi langkah pemkab yang memberikan tambahan gagi ini bagi THL. Pasalnya, kebijakan tersebut juga merupakan upaya memenuhi hak-hak para pegawai.
“Patut disyukuri karena keberadaan THL juga sangat membantu dalam jalannya roda pemerintahan di lingkup pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini 24 April 2025, Tersedia di Terminal Dhaksinarga
- Jadwal dan Tarif DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Magelang
- Musim Kemarau Datang Lebih Cepat, Pakar Klimatologi UGM Sarankan Warga Siapkan Rainwater Harvesting
- Giliran Kota Jogja Terkena Pemadaman Listrik Jumat Pagi hingga Siang, Ini Lokasinya
- Ribuan Pemohon PBG Mengalami Kendala, Pemkot Jogja Lakukan Pendampingan
Advertisement
Advertisement