Advertisement

Posko Aduan THR Lebaran Bantul: 15 Pengaduan Masuk, 4 Kasus Belum Selesai

Yosef Leon
Selasa, 25 Maret 2025 - 17:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Posko Aduan THR Lebaran Bantul: 15 Pengaduan Masuk, 4 Kasus Belum Selesai Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjoga.com, BANTUL – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul masih menerima aduan dari para pekerja yang belum mendapatkan haknya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 15 pengaduan terkait pembayaran THR Dti 11 perusahaan.

Advertisement

"Hingga kini, 50 perusahaan telah melaporkan pembayaran THR kepada kami, dengan jumlah tenaga kerja yang menerima mencapai 21.182 orang. Namun, ada 15 pengaduan yang masuk, di mana lima di antaranya telah diselesaikan melalui fasilitasi dialog di tingkat kabupaten," ujar Rina, Selasa (25/3/2025).

BACA JUGA: Pembayaran THR di Gunungkidul Diklaim Lancar

Dari 15 kasus yang masuk, lima telah dinyatakan selesai melalui mediasi, sementara tiga kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh pengawas ketenagakerjaan karena perusahaan yang bersangkutan belum menyelesaikan pembayaran THR hingga batas waktu yang ditentukan. Selain itu, tiga kasus lainnya sedang dalam tahap konfirmasi dengan perusahaan dengan dua di antaranya telah memastikan pembayaran THR kepada karyawannya dan satu lagi belum terbayar per hari ini. 

"Jadi ada empat kasus yang masuk tahap penyelidikan pengawasan di tingkat provinsi," ujarnya. 

Menurut Rina, faktor utama keterlambatan pembayaran THR di beberapa perusahaan disebabkan oleh kendala finansial, seperti adanya utang atau kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, dalam beberapa kasus, keterlambatan terjadi karena miskomunikasi antara perusahaan dan pekerja. "Ada perusahaan yang sudah mengajukan izin keterlambatan pembayaran, tetapi prosesnya masih berjalan," jelasnya.

Lebih lanjut, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, terdapat sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mencakup denda keterlambatan dan sanksi administratif lainnya.

"Kalau dipersentasekan baru ada 45 persen perusahaan di Bantul yang telah menyalurkan THR Lebaran bagi karyawan. Kelihatannya memang sedikit, tapi itu juga disesuaikan karena dari 4.000 jumlah perusahaan di Bantul yang benar-benar perusahaan menurut aturan itu paling 400. Lainnya masih sekop kecil dan pekerjanya di bawah 10 orang," jelasnya. 

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bantul, Agung Santoso menyebut, pihaknya turut melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pemberian THR. Menurutnya sebagian besar perusahaan skala menengah ke atas telah membayarkan THR sesuai regulasi. Namun, kepatuhan perusahaan kecil masih perlu dipantau lebih lanjut.

"THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja setahun atau lebih berhak atas satu kali gaji pokok, sementara yang kurang dari setahun mendapat perhitungan proporsional. Sejumlah aduan yang masuk ke kami akan kami upayakan bisa selesai sebelum Lebaran, sehingga pekerja tetap mendapatkan haknya" ungkap Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental

News
| Selasa, 25 Maret 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement