Tembok SDN Minomartani 2 Roboh, Diduga Berdiri Sejak 1980
Tembok SDN Minomartani 2 roboh dan melukai 10 warga. Polisi menemukan tembok diduga berdiri sejak 1980 tanpa pondasi memadai.
Klub malam. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Tempat hiburan malam diminta tutup beberapa hari sebelum dan setelah leberan. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk menghormati perayaan lebaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan operasional pelaku usaha hiburan. Pengawasan ini terkait perubahan Peraturan Bupati yang baru yang mengatur pelaku usaha untuk tutup mulai H-3 lebaran sampai dengan hari ketiga lebaran.
"Tidak boleh buka selama H-3 sampai H+3 [lebaran]," tegas Evi pada Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, Kamis 27 Maret 2025
Evi menjelaskan pertimbangan peraturan di atas untuk menghormati perayaan Idul Fitri. Sementara ada tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. "Karena ada penjualan minuman beralkohol, menghormati perayaan hari lebaran, lalu lebih diperketat," jelasnya.
Dalam regulasi tahun lalu, tempat hiburan malam hanya diminta tutup saat hari H lebaran dan H+1 lebaran. Sementara dalam peraturan terbaru tempat hiburan malam diminta tutup H-3 sampai H+3 lebaran.
Peraturan tutup H-3 sampai H+3 lebaran untuk tempat hiburan malam ini berlaku tahun ini. Aturan itu tertuang dalam Perbub No.9/2025 tentang perubahan atas Perbub No.12/2023 tentang pelaksanaan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam Perbub tersebut tertulis pelaku usaha hiburan dan spa pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri wajib tutup mulai tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah sampai dengan hari ketiga Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.
"Tadinya kan hanya lebaran di libur pertama dan kedua hari lebaran saja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tembok SDN Minomartani 2 roboh dan melukai 10 warga. Polisi menemukan tembok diduga berdiri sejak 1980 tanpa pondasi memadai.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.