Advertisement
Layanan SIM Gunungkidul Tutup Saat Lebaran, Ini Jadwal Perpanjangan Agar Tidak Terkena Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pelayanan SIM di Satpas Polres Gunungkidul tutup sejak 28 Maret 2025. Rencananya, pelayanan kembali buka mulai Selasa (8/4/2025).
Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Yuwana mengatakan, libur Lebaran pelayanan SIM diliburkan sementara. Personel yang ada disiagakan untuk pengamanan selama libur perayaan Idulfitri 2025 mulai 28 Maret sampai 7 April 2025. “Jadi besok [Senin 7/4/2025] masih libur pelayanannya,” kata Aris saat dihubungi, Minggu (6/4/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, untuk pemilik SIM yang basa berlakunya habis saat pelayanan libur maka akan diberikan dispensasi perpanjangan. Seyogyanya, kata Aris, saat warga pemilik SIM harus memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA: Libur Lebaran 2025, Layanan SIM di Bantul Tutup Sampai 7 April 2025
Hal ini dikarenakan saat perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka pemohon diharuskan membuat SIM baru. Adapun pelaksanaannya juga tidak semudah saat proses perpanjangan karena harus melalui ujian praktik dan tes secara online.
“Jadi ada dispensasi perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran,” katanya.
Sesuai dengan jadwal yang direncanakan, layanan SIM mulai buka kembali pada Selasa (8/4/2025). Oleh karena itu, dispensasi permohonan perpanjangan akan dilayani selama satu minggu hingga 15 April 2025.
“Ini hanya khusus bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis saat pelayanan tutup karena libur Lebaran. Kalau, pemilik yang masa berlaku di luar ketentuan, maka wajib membuat SIM baru,” katanya.
Ia berharap dispensasi yang diberikan dapat dimanfaatkan bagi Masyarakat sesuai dengan ketentuan berlaku. “Kalau mengurusnya di luar ketentuan, maka wajib bikin SIM baru,” katanya.
Petugas SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan menambahkan, Masyarakat diminta untuk memperhatikan masa berlaku SIM. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu ada perubahan karena masa berlaku tidak lagi mengacu pada tanggal kelahiran.
“Sekarang sesuai dengan tanggal pembuatan dan bukan tanggal kelahiran. Jadi, harus diingat betul kapan pembuatannya agar terhindar dari proses pembuatan baru karena masa berlaku habis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengamat Sebut Ada Upaya Sistematis Menghancurkan Orang Kepercayaan Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement