Advertisement
Pantai Glagah Sumbang PAD Sebanyak 612 Juta Selama Libur Lebaran 2025

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Kunjungan wisata ke Pantai Glagah selama libur Lebaran 2025 mencapai 61,2 ribu wisatawan. Alhasil, ada sebanyak Rp612 juta pendapatan dari retribusi pariwisata yang bisa disetor ke Pemkab Kulonprogo.
BACA JUGA: Isu Tsunami Bikin Wisatawan Enggan Datang ke Pantai Glagah
Advertisement
Ketua Desa Wisata Glagah Bayu Putro Puspo mengatakan, jumlah kunjungan wisatawan pada Senin (31/3/2025) mencapai 1.510 orang. Lalu jumlah wisatawan itu melonjak pada Selasa (1/4/2025) jadi sebanyak 7.100 orang. Lonjakan terus terjadi pada Rabu (2/4/2025) jadi 10.400 orang. "Untuk Kamis (3/4/2025 ada 11.600 orang," katanya, Selasa (8/4/2025).
Kunjungan wisatawan sempat turun, lanjut Bayu, pada Jumat lalu dengan total 8.800 orang. Namun kemudian meningkat jadi 10.400 orang pada Sabtu (5/4/2025), kemudian meningkat lagi pada Minggu kemarin dengan 11.400 orang. Hingga Senin siang (7/4//2025) terdapat 2.600 orang, menurut Bayu, kunjungan ini akan melandai hingga kedepannya.
“Perkiraan awal kami justru lebih dari itu, prediksi kami di puncak wisatawan itu mencapai 16.000 orang seperti tahun kemarin, tapi ternyata tidak tercapai,” ungkapnya.
Menurunnya kunjungan wisata selama libur lebaran ini dibanding tahun lalu, jelas Bayu, disebabkan oleh beberapa faktor. “Pertama isu tsunami yang tidak komprehensif, kedua terkait manajemen lalu lintas yang kemungkinan membingungkan wisatawan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan Sapi Kurban untuk Iduladha Tahun Ini Mulai Menggeliat
- BPBD DIY Larang Pendakian Ilegal di Gunung Merapi, Ini Alasannya
- Sosialisasi Bhineka Tunggal Ika Kuatkan Nilai Kebhinekaan dan Toleransi
- Gereja Ganjuran Siapkan Kapel Antisipasi Lonjakan Umat di Perayaan Paskah
- Pemda DIY Dorong UGM Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
Advertisement