Advertisement
Satpol PP Bongkar Puluhan Reklame Melanggar Aturan
Pembongkaran reklame di Kleringan yang dilakukan oleh pemilik vendor dengan diawasi oleh jajaran Satpol PP Kota Jogja / Dokumentasi Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja kembali menggencarkan upaya penertiban reklame yang melanggar aturan dengan cara dibongkar.
Belum lama ini, Saptol PP Kota Jogja melakukan pengawasan terhadap pembongkaran reklame yang dilakukan oleh pemiliknya di kawasan Kleringan, Jalan Abu Bakar Ali.
Advertisement
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas menuturkan reklame yang ditertibkan itu tak berizin dan melanggar Perda Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Reklame berukuran 4x8 meter itu juga disebut tak mempunyai izin persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi (SLF).
Sebagai tindak lanjut, pada Oktober 2024 lalu pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik reklame dan menutup menggunakan kain. Yudho menyebut pemilik reklame beritikad baik dan berjanji akan melakukan pembongkaran sendiri.
"Kami kasih waktu. Dari vendor akhirnya membongkar sendiri dan kita awasi dalam pembongkaran,” ujar Yudho saat dikonfirmasi belum lama ini.
Selain reklame di Kleringan, Yudho menyebut jajarannya sudah membongkar sekitar 32 reklame yang melanggar aturan sepanjang 2024 hingga 2025. Terdiri dari reklame besar ataupun kecil.
BACA JUGA: Penolakan Penataan Stasiun Lempuyangan, Ini Komentar Sultan HB X
"Penertiban reklame tak berizin lainnya juga akan diproses seperti di sekitar Stadion Kridosono," katanya.
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan jika permohonan pembongkaran kepada pemilik reklame tak diindahkan, maka Satpol PP berhak untuk melakukan pembongkaran. Upaya penertiban reklame itu juga mendapat dukungan penuh dari Komisi A DPRD Kota Jogja. Dia mendorong para pengusaha reklame untuk patuh pada aturan yang berlaku.
"Penghentian fungsi reklame sebelumnya dilakukan dan didasarkan pada rekomendasi dari Tim Pengawasan dan Pengendalian reklame Pemkot Jogja. Hal itu sekaligus wujud keseriusan Pemkot Jogja untuk mengatur tata ruang reklame di wilayah kota," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 12 Nov 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Bawa Celurit Saat Dini Hari, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Sleman
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja, Rabu 12 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Optimalkan PAD Wisata, Pemkab Gunungkidul Tingkatkan Pengawasan di TPR
Advertisement
Advertisement





