Advertisement
Satpol PP Bongkar Puluhan Reklame Melanggar Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja kembali menggencarkan upaya penertiban reklame yang melanggar aturan dengan cara dibongkar.
Belum lama ini, Saptol PP Kota Jogja melakukan pengawasan terhadap pembongkaran reklame yang dilakukan oleh pemiliknya di kawasan Kleringan, Jalan Abu Bakar Ali.
Advertisement
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas menuturkan reklame yang ditertibkan itu tak berizin dan melanggar Perda Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Reklame berukuran 4x8 meter itu juga disebut tak mempunyai izin persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi (SLF).
Sebagai tindak lanjut, pada Oktober 2024 lalu pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik reklame dan menutup menggunakan kain. Yudho menyebut pemilik reklame beritikad baik dan berjanji akan melakukan pembongkaran sendiri.
"Kami kasih waktu. Dari vendor akhirnya membongkar sendiri dan kita awasi dalam pembongkaran,” ujar Yudho saat dikonfirmasi belum lama ini.
Selain reklame di Kleringan, Yudho menyebut jajarannya sudah membongkar sekitar 32 reklame yang melanggar aturan sepanjang 2024 hingga 2025. Terdiri dari reklame besar ataupun kecil.
BACA JUGA: Penolakan Penataan Stasiun Lempuyangan, Ini Komentar Sultan HB X
"Penertiban reklame tak berizin lainnya juga akan diproses seperti di sekitar Stadion Kridosono," katanya.
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan jika permohonan pembongkaran kepada pemilik reklame tak diindahkan, maka Satpol PP berhak untuk melakukan pembongkaran. Upaya penertiban reklame itu juga mendapat dukungan penuh dari Komisi A DPRD Kota Jogja. Dia mendorong para pengusaha reklame untuk patuh pada aturan yang berlaku.
"Penghentian fungsi reklame sebelumnya dilakukan dan didasarkan pada rekomendasi dari Tim Pengawasan dan Pengendalian reklame Pemkot Jogja. Hal itu sekaligus wujud keseriusan Pemkot Jogja untuk mengatur tata ruang reklame di wilayah kota," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Impor Pangan dari AS Dijamin Tidak Mengganggu Program Swasembada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan SPBU Kretek Bantul, 1 Pelajar SMK di Bantul Terlibat
- Belasan Pedagang Buah Pisang Depan RS Grhasia Pakem Direlokasi ke Pasar
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
- Lakukan Pungli PTSL Rp350 Ribu hingga Rp5 Juta, Dukuh Gandekan Bantul Kembali Dituntut Mundur
Advertisement