PHK di Bantul Tembus 142 Kasus, Kontrak Jadi Penyebab Dominan
Disnakertrans Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK sepanjang 2026 akibat kontrak, efisiensi, hingga pengunduran diri.
Personel SAR Jogja saat melakukan upaya pencarian korban kecelakaan laut yang terjadi di Pantai Parangtritis pada awal April lalu. - ist
Harianjogja.com, BANTUL—Sebagai upaya mitigasi terhadap meningkatnya risiko kecelakaan laut di kawasan wisata Pantai Selatan Bantul, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat bersama BPBD DIY tengah merancang regulasi yang mewajibkan penggunaan pelampung bagi wisatawan yang bermain air.
Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, dan Peralatan BPBD Bantul, Antoni Hutagaol menyatakan, serangkaian insiden baru-baru ini mendorong perlunya pendekatan preventif yang lebih ketat.
“Sudah ada rencana dan tampaknya akan segera diterapkan. Jadi kalau mau bermain air, itu harus memakai pelampung,” katanya, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, wisatawan juga perlu menaati arahan dari petugas SAR serta memperhatikan papan peringatan yang sudah terpasang di sejumlah titik rawan seperti palung laut dan zona rip current, yang kerap disalahartikan sebagai perairan tenang padahal berisiko tinggi menyeret korban ke tengah laut.
BACA JUGA: OJK Deteksi 10 Ribu Lebih Rekening di Bank Terlibat Judi Online, Diminta Segera Blokir
“Air yang tampak tenang itu justru berbahaya. Banyak wisatawan tidak tahu bahwa mereka bisa terseret kuat oleh arus balik. Itulah kenapa kami akan mengimbau, dan ke depan mungkin mewajibkan, penggunaan pelampung,” jelas Antoni.
Hanya saja, ia mengakui bahwa realisasi di juga menuai pro dan kontra. Antoni menyebut bahwa meski imbauan telah disampaikan, fasilitas pelampung masih belum tersedia secara luas di kawasan wisata. Untuk tahap awal, BPBD membuka peluang keterlibatan masyarakat untuk menyewakan pelampung berkualitas demi keselamatan wisatawan sekaligus menjadi potensi ekonomi lokal.
“Silakan masyarakat yang menyewakan. Namun pelampungnya harus yang bagus. Jangan asal-asalan. Ini demi keselamatan,” katanya.
Pihaknya disebut tengah menyusun regulasi formal berbentuk peraturan agar kebijakan penggunaan pelampung memiliki dasar hukum kuat dan bersifat wajib. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah berulangnya tragedi serupa yang telah merenggut korban jiwa.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selama masa libur Lebaran tahun ini, terdapat empat kasus kecelakaan laut di wilayah Bantul. Angka ini melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang nihil kasus. Dari insiden tersebut, lima korban berhasil diselamatkan, sementara satu orang hingga kini masih dinyatakan hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disnakertrans Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK sepanjang 2026 akibat kontrak, efisiensi, hingga pengunduran diri.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
KWT Sleman dilatih mengembangkan pangan fungsional berbasis pandan dan cabai menjadi produk bernilai tambah untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Pemerintah menargetkan 40 ribu Kopdes Merah Putih mulai beroperasi Oktober 2026 untuk memperkuat ekonomi desa dan layanan masyarakat.
MTA Pakem dan RSA UGM gelar donor darah di Sleman. Diikuti 150 peserta, bantu penuhi kebutuhan stok darah.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.