Advertisement
Antisipasi TPPO, Disnaker Sleman Minta Warga Tak Tergiur Gaji Besar Kerja di Luar Negeri dengan Kemudahan Persyaratan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman memberi peringatan kepada warga Bumi Sembada agar tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang memberi kemudahan persyaratan kualifikasi dan gaji tinggi.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, mengatakan kerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi/ ilegal berpotensi menjerat pekerja migran indonesia (PMI) dalam perdagangan manusia/ tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Advertisement
Calon PMI perlu realistis. Bermacam kasus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pemotongan/ penundaan pemberian gaji, hingga jenis eksploitasi lain justru mencegah PMI untuk memperbaiki kondisi perekonomian. Sebab itulah, CPMI perlu menempuh jalur legal untuk bekerja di luar negeri.
“Sekarang itu baru booming perdagangan manusia di Kamboja, Myanmar, Thailand, dan Vietman,” kata Sutiasih ditemui di kantornya, Kamis (11/4/2025).
Sutiasih menceritakan bahwa Pemerintah Indonesia sempat memulangkan ribuan PMI dari Myanmar. Meski tidak ada satupun yang berasal dari Kabupaten Sleman, namun hal tersebut menjadi bukti waktu bekerja di luar negeri tidak selalu berjalan lancar, apalagi keberangkatan dilakukan secara ilegal.
Dalam sebuah gelar wicara di salah satu perguruan tinggi di Sleman, Sutiasih mendapat kesaksian nyata bahwa penipuan bekerja di luar negeri dapat berasal dari seseorang yang justru memiliki kedekatan relasi.
“Mantan PMI ini menyampaikan kalau dia diajak teman untuk bekerja ke luar negeri dengan gaji tinggi. Janjinya kerja di Dubai. Temannya membelikan tiket, nah tiket ini malah menuju ke Myanmar,” katanya.
Sutiasih sempat menyampaikan ada lebih dari 1.000 PMI asal Sleman yang bekerja di sektor formal maupun informal hingga akhir 2024. Dari angka tersebut, jumlah PMI di Jepang ada 495 orang dan Malaysia 540 orang. Adapun 698 PMI lain bekerja di Korea, Singapura, Arab Saudi dan Timur Tengah, lalu Amerika.
Sebelumnya, Ketua Tim pada Bidang Penempatan Kerja, I Gusti Ayu Diah Kurniasari, mengatakan mekanisme penyaluran PMI ada lima cara. Pertama, private to private (P to P) lewat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); kedua, government to government (G to G); ketiga, lewat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); keempat, goverment to privat (G to P) dan kelima Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

AHY: Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Kemelut Kebijakan Ekonomi AS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Parkir Liar di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Bikin Resah, Dishub Bantul Berjanji Menertibkan
- Produksi Ikan Tangkap di DIY Mulai Meningkat di April 2025
- 2 Wisatawan Asal Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang
- Pemkot Jogja Akan Melibatkan Ribuan Mahasiswa untuk Menangani Sampah
- Tabrakan Scoopy vs Vario, 2 Orang Terluka
Advertisement