Cegah Perdagangan Orang via Bandara YIA, Polres Kulonprogo Berkolaborasi dengan Multi Sektor
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO digencarkan Polres Kulonprogo melalui koordinasi dengan Bandara YIA, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) DIY, Kantor Imigrasi Yogyakarta hingga Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY pada Senin (11/11/2024) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk mengantisipasi perdagangan orang di Bumi Binangun. Pasalnya, berdasarkam data Polres Kulonprogo tercatat dari 2023 hingga November 2024 sebanyak tiga kasus TPPO digagalkan. Selain perdagangan orang, kepolisian juga menggagalkan penyelundupan benih lobster pada Mei lalu.
Advertisement
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. "Kedepan diharapkan kerja sama melalui koordinasi dan kolaborasi akan semakin ditingkatkan," terangnya.
Wilson menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi antar instansi serta menegaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pihak agar tidak ada ego sektoral,” ujarnya.
Salah satu usulan konkrite upaya meningkatkan pencegahan TPPO ini adalah pembentukan Polsek Bandara di YIA. Usulan itu didukung Analis Tenaga BP3MI DIY, Rike Vera Santi yang menurutnya mempercepat penanganan TPPO. "Setiap pekerja migran harus tercatat pada kantor BP2MI di seluruh Indonesia, dan BP2MI kini berada langsung di bawah kementerian untuk mengoptimalkan pengawasan," terangnya.
Data Kantor Imigrasi Yogyakarta terbaru mencatat terdapat 56 orang yang diduga calon pekerja migran non-prosedural selama Agustus hingga Oktober kemarin. Seluruhnya hendak berangkat ke luar negeri lewat Bandara YIA yang hasil pemeriksaan, wawancara, serta profiling dari petugas menunjukan seluruhnya tersebut memberikan keterangan dengan benar serta dokumen yang dimiliki tidak dapat membuktikan bahwa mereka akan bekerja secara legal.
Sebagian besar rombongan yang diperiksa itu dari luar DIY yang jumlahnya 54 orang. Terbanyak berasal dari Cilacap dengan 11 orang, disusul dengan 6 orang dari Banyumas, serta empat orang yang berasal dari Kendal.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyadi dalam keterangannya menyebut pihaknya juga menunda permohonan paspor yang dicurigai akan bekerja di luar negeri secara ilegal sejumlah 34 orang. "Penundaan permohonan paspor didasari pada keterangan para pemohon yang tidak benar dan tidak konsisten serta tidak dapat melampirkan data dukung yang menyatakan yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri secara prosedural," paparnya.
Upaya pencegahan TPPO, jelas Tedy, dilakukan dengan berbagai cara termasuk menguatkan edukasi ke masyarakat. "Semaksimal mungkin akan memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat serta berkomitmen bersama dengan instansi-instansi serta stakeholder terkait dalam rangka pencegahan TPPO dengan beberapa langkah diantaranya yakni melakukan deteksi dini dalam proses penerbitan paspor dan juga pemeriksaan keimigrasian di Bandara YIA Kulonprogo," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
- Kapanewon Gamping Sleman Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
Advertisement
Advertisement