Advertisement
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Burung Liar di Bandara YIA

Advertisement
KULONPROGO– Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) bersama ‘Aviation Security’ (Avsec) Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) menggagalkan penyelundupan burung. Tim mengamankan belasan ekor burung berbagai jenis yang diselundupkan dalam jaket seorang penumpang dengan rute tujuan Jayapura.
“Berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap salah seorang penumpang, yang sedang diperiksa di area ‘screening gate’ ruang tunggu bandara pada Jumat (18/4/2025) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan sejumlah burung yang dibungkus kain dalam jaket penumpang tersebut,” ujar Ina Soelistyani, Kepala Karantina Yogyakarta dalam siaran pers di Yogyakarta dikutip Kamis (24/4/2025).
Advertisement
Ina lebih lanjut menjelaskan Avsec Bandara YIA kemudian menghubungi petugas karantina, menyampaikan bahwa ada upaya penyelundupan burung oleh seorang penumpang dengan tujuan Jayapura. Pihaknya langsung menindaklanjuti untuk memeriksa kelengkapan persyaratannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
“Hasil identifikasi petugas kami, terdapat 10 kantong kain yang telah diberi lubang. Kantong tersebut berisikan 1 ekor burung cendet, 2 ekor burung lovebird, 1 ekor burung kolibri, 4 ekor burung shogun, 2 ekor burung prenjak, 1 ekor burung ciblek sawah dan 1 ekor burung pleci dakun. Total seluruhnya terdapat 12 ekor burung,” imbuh Ina.
Selanjutnya, pejabat karantina melakukan tindakan penahanan terhadap burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner dari provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan dengan sengaja tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
“Perlu diketahui bersama bahwa melalulintaskan hewan antar-area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, merupakan bentuk pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.
Seluruh burung saat ini telah dilakukan penahanan di kandang karantina Satuan Pelayanan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon progo, untuk diamankan serta mendapatkan perawatan. Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik barang.
Ina menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk menutup celah penyelundupan hewan/satwa liar. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya, yang diluncurkan oleh Kepala Barantin Sahat M. Panggabean pada Kamis (17/4) kemarin.
“Kami berharap masyakat dan berbagai pihak untuk ikut membantu memberantas perdagangan ilegal satwa liar, yang dapat merusak ekosistem,” tegasnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman dan Kejari Teken MoU untuk Tingkatkan Kolaborasi Penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Hukum
- Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sleman Terendam Banjir
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 17 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
- 85 KK di DIY Antre Ingin Jadi Transmigran
- Anggaran 350 Juta Siap, Perbaikan SDN Kledokan Dimulai Rabu 28 Mei 2025
Advertisement