Libur Sekolah, PHRI Bantul Targetkan Okupansi Hotel Capai 60 Persen
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul memprediksi tingkat hunian kamar hotel atau okupansi selama musim libur sekolah 2026 hanya menc
LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perdagangan Kulonprogo buka suara soal kasus penyuntikan gas melon 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg Pertamina non-subsidi yang dilakukan oknum pangkalan di wilayah Nanggulan.
Kasus itu diungkap Polda DIY dan pelaku disinyalir mendulang keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan dengan memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.
BACA JUGA: Praktik Curang Gas LPG Bersubsidi di DIY Terbongkar, Pertamina Tutup 5 Pangkalan
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kulonprogo, Endang Zulywanti mengakui keterbatasan personel dan jangkauan pengawasan sebagai salah satu faktor lemahnya deteksi dini atas praktik ilegal tersebut.
“Kalau dilihat dari jumlah agen LPG di Kulon Progo ada 16, dengan lebih dari 1.000 pangkalan. Memang belum semua bisa kami jangkau,” ujar Endang, Kamis (24/4/2025).
Ia menambahkan bahwa wilayah pengawasan saat ini masih difokuskan pada daerah perbatasan, seperti Kalibawang dan sekitar Purworejo, dan belum mencakup seluruh area seperti Nanggulan, yang disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.
Meski begitu, Endang menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan, mulai dari pengecekan harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan, pengecekan segel tabung, hingga kegiatan tera di SPBE maupun pangkalan.
“Selama ini, harga di pangkalan sesuai HET Rp18.000 dan segel juga sesuai standar. Tapi memang kami belum menjangkau seluruhnya,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan yang dirilis Polda DIY, pelaku yang merupakan bos pangkalan berinisial JS menggunakan dua metode utama untuk menyuntik gas: pemanas air (water heater) dan kompresor yang dipelajari secara otodidak lewat YouTube.
Menanggapi kasus tersebut, Pertamina melalui Area Manager Comm, Rel & CSR Jateng-DIY, Taufiq Kurniawan menyampaikan, lima pangkalan telah dijatuhi sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sejak 16 April 2025. Selain itu, agen LPG yang menaungi pangkalan bermasalah juga dikenai sanksi pembinaan.
“Kami memastikan tidak ada kekosongan pasokan. Distribusi segera dialihkan ke 11 pangkalan terdekat dalam desa yang sama,” jelas Taufiq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul memprediksi tingkat hunian kamar hotel atau okupansi selama musim libur sekolah 2026 hanya menc
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.
Investigasi mengungkap dugaan hacker Rusia berada di balik peretasan Jaguar Land Rover yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.