Advertisement

Dana Desa Tahap 2 di Gunungkidul Sudah Bisa Dicairkan, Ini Persyaratannya

David Kurniawan
Jum'at, 25 April 2025 - 21:37 WIB
Sunartono
Dana Desa Tahap 2 di Gunungkidul Sudah Bisa Dicairkan, Ini Persyaratannya Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pencairan dana desa termin pertama yang bersumber dari APBN berjalan dengan lancar. Kini kalurahan juga sudah diperbolehkan memproses pencairan untuk tahap kedua.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan, tidak ada masalah dengan pencairan dana desa di Bumi Handayani. Alokasi dana desa di 2025 yang diberikan Pemerintah Pusat sebesar Rp168,8 miliar.

Advertisement

Adapun pencairan tahap pertama untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sebesar Rp99,6 miliar sudah terlaksana pada akhir Maret lalu. Menurut dia, pasca-pencairan langsung ditransfer ke rekening masing-masing kalurahan untuk digunakan kegiatan sesuai yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal).

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Pastikan Seluruh Kalurahan Telah Mencairkan Dana Desa Termin Pertama 2025

“Dana desa diterminkan dua kali. Mulai saat ini, kalurahan juga sudah bisa memroses untuk pencairan tahap dua. Total tahap dua alokasinya yang dicairkan Rp69,12 miliar,” kata Khoiru, Jumat (25/4/2025).

Meski demikian, untuk pencairan tahap kedua harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, dana desa tahap kedua bisa dicairkan apabila ada laporan realisasi dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu, juga diwajibkan menyertakan laporan realisasi penyerapan dana desa termin pertama paling sedikit 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

“Bagi kalurahan yang memenuhi syarat ini, maka bisa mengajukan pencairan dana desa tahap kedua,” katanya.

Lurah Bendung, Semin, Didik Rubiyanto mengatakan, untuk alokasi dana desa yang diterima tahun ini lebih dari Rp1 miliar. Adapun pencairan dilakukan dua kali dengan porsi di termin pertama sebesar 60% dari pagu dimiliki.

“Sudah cair dan mulai digunakan untuk berbagai kegiatan sesuai dengan ketentuan. Salah satunya dipergunakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,” kata Didik.

BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Termin Pertama di Gunungkidul Tinggal Menunggu Transferan

Meski demikian, ia mengakui belum bisa memroses pencairan dana desa termin kedua. Didik berdalih belum bisa memenuhi persyaratan penyerapan dana desa termin pertama sebesar 60%.

“Masih ada waktu karena sekarang masih melaksanakan program kegiatan bersumber dari dana desa. Kalau sudah memenuhi persyaratan, maka kami akan memroses pencairan tahap dua, tapi untuk sekarang belum bisa,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol

News
| Jum'at, 25 April 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement