Advertisement

Bupati Halim: Saya Jamin Kawal Kasus Sampai Hak Mbah Tupon Dikembalikan

Jumali
Selasa, 29 April 2025 - 16:27 WIB
Jumali
Bupati Halim: Saya Jamin Kawal Kasus  Sampai Hak Mbah Tupon Dikembalikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat mengunjungi rumah Mbah Tupon, Selasa (29/4/2025) sore - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen mendampingi korban mafia tanah Mbah Tupon hingga sertifikat kembali ke menjadi milik warga Ngentak Bangunjiwo, Kasihan tersebut.

Advertisement

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, sejak kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon terungkap, dirinya telah meminta kepada asisten bidang pemerintahan dan Kabag Hukum untuk membentuk tim advokasi.

"Ya, tim advokasi kita siapkan secara gratis cuma-cuma dengan dukungan lawyer-lawyer yang apa ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga saya menjamin kasus ini akan terus kita kawal sampai hak-hak Mbah Tupon itu dikembalikan," kata Halim, Selasa (29/4/2025).

"Golnya adalah kembalinya hak-hak Mbah Tupon sesuai dengan fakta-fakta yang terkuak  dan sesuai dengan kebenaran yang nyata," imbuh Halim.

Menurut Halim, Pemkab nantinya akan melakukan investigasi yang objektif terkait kasus yang dialami Mbah Tupon. Karena saat ini banyak versi yang berkembang.

"Maka kami harus hati-hati, harus diinvestigasi secara objektif karena masalah hukum ini jangan ada yang dirugikan," terang Halim.

Halim menambahkan, saat ini pihaknya menyerahkan proses hukum yang berjalan terkait kasus Mbah Tupon.

"Sehingga biarlah tim hukum Pemkab Bantul itu melakukan kerjanya dan kita sudah biasa melakukan penanganan kasus seperti ini. Karena Pemkab kan itu kan punya lawyer yang kita perbantukan kepada masyarakat. Jadi masyarakat itu bisa meminta pemerintah untuk melakukan pembelaan advokasi," tandas Halim.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul memblokir internal sertifikat Mbah Tupon dan akan memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Anhar Rusli terkait beralihnya nama sertifikat tanah dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul Tri Harnanto di kantornya, Selasa (29/4/2024).

"Kami amankan warkah-warkah (dokumen) pemecahan, kemudian warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan ini sudah kita amankan," kata Tri.

Tri menambahkan, ATR/BPN Kabupaten Bantul kemudian  telah berkoordinasi ke Kalurahan Bangunjiwo, dan Pemkab Bantul, untuk mendapatkan informasi dan menentukan langkah selanjutnya. Tak sampai disitu, Tri mengungkapkan jawatannya juga telah mendatangi kantor PPAT atau notaris, Anhar Rusli yang beralamat di Pasar Niten, Kabupaten Bantul.

"Saat kami datangi PPAT, dan fakta di lapangan kantor itu tutup sehingga kami tidak bisa menggali informasi, dan sudah kami laporkan ke Kakanwil ATR/BPN," jelas dia.

Meski demikian, Tri mengaku pihaknya tetap akan memanggil PPAT atau notaris Anhar Rusli untuk dimintai keterangan dalam forum majelis pembinaan dan pengawasan.

"Pemanggilan ini dalam konteks majelis pembinaan dan pengawasan PPAT. Sehingga akan didapatkan keterangan terkait peristiwa ini. Dari sana nanti akan didapatkan keterangan mengenai pelanggaran apa yang dilakukan," kata Tri.

Menurut Tri, apabila dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polda DIY dan ditemukan adanya pelanggaran dari PPAT Anhar Rusli, maka ATR/BPN Bantul akan mencermati pelanggaran apa yang dilakukan.

Sebab, ada beberapa tingkatan sanksi yang bisa diberikan apabila PPAT terbukti bersalah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan PPAT.

"Sesuai dengan ketentuan tersebut ada sanksi. Ada tahapan mulai dari teguran, tertulis, lalu pelanggaran ringan itu ada hukuman antara 3 bulan sampai 2 tahun tidak boleh melakukan aktivitas," kata Tri.

Kemudian untuk kategori pelanggaran berat, Tri menyebut PPAT tersebut bisa  dikenakan sanksi berat. "Bisa berupa penghentian tidak dengan hormat," katanya.

Kasus penipuan dan penggelapan tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan itu terkuak setelah tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon, 68 tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke Bank.

Anak dari Tupon, Heri Setiawan, 31, mengatakan, awalnya, Tupon yang memiliki lahan seluas 2.100 meter persegi hendak menjual tanahnya seluas 298 meter persegi pada 2020.

Tanah tersebut dibeli oleh Bibit Rustamta. Tupon, kata Heri juga memberikan tanah seluas 90 meter persegi, dengan pertimbangan tanah yang dibeli oleh Bibit Rustamta itu tidak memiliki akses jalan.

Selain itu, Tupon juga memberikan tanah seluas 54 meter kepada pengurus RT untuk dijadikan gudang RT seluas 54 meter persegi.

"Terus dipecah," katanya.

Untuk besaran nilai penjualan tanah seluas 298 meter persegi, BR membelinya Rp1 juta permeter. Bibit membayar kepada Tupon dengan jalan diangsur tanpa jatuh tempo.

Adapun besaran uang angsuran pertama yang dibayarkan oleh Bibit dan diterima oleh Tupon adalah senilai Rp5 juta.

Di sisi lain,  proses jual beli dan pecah sertifikat sudah rampung. Namun, ucap Heri, Bibit masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp35 ke juta ke Tupon.

Lalu, Bibit menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya.

Dalam perkembangannya, kata Heri, sertifikat itu ternyata dibalik nama atas nama Indah Fatmawati. "Sertifikat itu diagunkan ke bank," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bila Terbukti Melakukan Karhutla, Menko Polkam Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan

News
| Selasa, 29 April 2025, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement