Advertisement
Terlalu Kumuh, Pemkab Bakal Melakukan Penataan di Kawasan Mrican Depok

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Wilayah Mrican di Kapanewon Depok Sleman menjadi salah satu lokasi kawasan kumuh seluas 21,16 hektare di Kabupaten Sleman.
Menurut Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Pemkab telah menetapkan Surat Kuputusan (SK) Bupati Sleman bernomor 82.2/Kep.KDH/A/2022 tentang Lokasi Permukiman Kumuh di Kabupaten Sleman. Dalam SK, total luas kawasan kumuh di Sleman mencapai 86,20 hektare (ha) yang tersebar di 14 lokasi. Salah satunya di kawasan Mrican.
Advertisement
Pemkab, lanjutnya, berencana melakukan penataan di kawasan Mrican. Penataan ini akan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY.
Menurut Harda, penataan kawasah kumuh sangat mendesak dilakukan. Pasalnya, lingkungan yang tertata akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Lingkungan yang baik mencegah penyebaran penyakit.
Pembangunan yang akan dilakukan di Kawasan Mrican akan berfokus pada ruang terbuka publik (RTP). Penataan tersebut dibagi dalam beberapa zona. Zona dua dan tiga menjadi prioritas sementara.
Sementara, Asisten Deputi Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Radian Nurcahyo, mengatakan kawasan Mrican menghadapi permasalahan kekumuhan yang mengakar. Kawasan padat penduduk ini menghadapi kompleksitas urbanisasi yang melampaui daya tampungnya.
Dalam kunjungannya di Kawasan Mrican, Jumat (9/5/2025), dia menjelaskan semangat transformasi untuk mengentaskan kawasan kumuh telah diinisiasi Pemkab Sleman pada 2018 dan kemudian terintegrasi dengan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) oleh Kementerian PUPR pada 2021.
Kesuksesan penyelenggaraan program RTP di Mrican turut didukung dengan partisipasi aktif warga, pendekatan ekologi yang lentur, desain inklusif berbasis edukasi, dan kolaborasi multistakeholder.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono, mengatakan pembagunan zona satu di Kawasan Mrican telah dilakukan beberapa tahun lalu.
Saat ini, DPUPKP Sleman sedang menyusun detail engineering design (DED) zona dua dan tiga. Kata Suwarsono, penataan Kawasan Mrican memang dilakukan secara bersama-sama dengan Pemerintah Pusat.
Ada perbedaan kewenangan. Kawasan kumuh dengan luas di atas 15 ha menjadi kewenangan Pusat. Sebab itu pembangunan infrastruktur fisik di Kawasan Mrican akan menggunakan anggaran dari APBN.
Adapun peran Pemkab Sleman adalah penyediaan lahan dan penataan rumah. Lahan di zona dua dan tiga ada yang berstatus tanah kas desa (TKD) dan sertifikat hak milik (SHM).
“Kami akan mengurus perizinan dan pembebasan lahannya. Rumah-rumah di sana juga akan kami tarik mundur. Targetnya belum tahu. Tapi yang jelas belum tahun ini terlaksana,” kata Suwarsono dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement