Advertisement

Pelaku Adu Celurit di Pleret Bantul Masih Pelajar, Duel Karena Ada Dendam Pribadi

Ariq Fajar Hidayat
Senin, 26 Mei 2025 - 16:07 WIB
Jumali
Pelaku Adu Celurit di Pleret Bantul Masih Pelajar, Duel Karena Ada Dendam Pribadi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pelaku pembunuhan dalam duel menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Bawuran, Pleret, Bantul, pada Minggu (11/5/2025) dini hari lalu berhasil diringkus polisi. Polisi menyebut, antara pelaku dan korban saling mengenal serta disebut memiliki dendam pribadi

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan, tersangka ialah pelajar berinisial NA (18) yang merupakan warga Jetis, Bantul. Tersangka diduga menewaskan seorang remaja berinisial ASP (17) asal Magelang, Jawa Tengah yang tinggal di Banguntapan, Bantul dalam duel satu lawan satu.

Advertisement

BACA JUGA: Pelajar di Bantul Tewas Dibacok di Jalan Bawuran

Achmad Mirza menjelaskan, antara pelaku dan korban saling mengenal serta disebut memiliki dendam pribadi. Awal perkelahian ini bermula saat korban menantang duel pelaku menggunakan senjata tajam.

Sebelum duel, pelaku sempat mengonfrontasi korban di Lapangan Kanggotan, Pleret terkait tantangan duel. Mereka kemudian sepakat berkelahi menggunakan alat, dan sempat pulang untuk mengambil senjata tajam milik masing-masing.

“Kemudian pelaku dan korban meninggalkan Lapangan Kanggotan, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil alat berupa celurit. Mereka bertemu lagi di Jalan Raya Bawuran atas kemauan korban pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 03:30 WIB,” jelas Achmad Mirza, Senin (26/5/2025).

Duel antara korban dan tersangka juga turut disaksikan oleh teman-teman mereka. Di lokasi, tersangka sempat menanyakan kepada korban bagaimana menentukan pemenang duel.

“Kemudian dijawab oleh korban bahwa yang kalah bilang ‘uwes’ atau dalam Bahasa Indonesianya berarti sudah,” ungkapnya.

Tersangka dan korban pun saling menyabetkan celurit hingga keduanya terluka. Namun, luka yang diderita korban lebih parah hingga ia sempat mengatakan menyerah dengan mengatakan ‘uwes mas’ atau ‘sudah mas’ kepada tersangka.

Oleh teman-temannya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Rajawali Citra. Namun, ia sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit karena menderita luka parah di bagian dada.

Mengetahui korban tak berdaya, tersangka pun meninggalkan korban bersama teman-temannya. Tersangka NA saat itu tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia.

NA juga mengklaim bahwa korban yang meminta duel menggunakan senjata tajam. Sementara, ia hanya meminta perkelahian menggunakan tangan kosong.

“Saya maunya pakai tangan kosong. Tapi dianya (korban) bilang kalau pakai tangan kosong gak sakit, akhirnya minta pakai senjata tajam” ucap NA.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU. No 35 tahun 2014 tentangp erubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Anak di Lombok Luka di Sekujur Tubuh Setelah Diserang 5 Anjing Liar

News
| Rabu, 28 Mei 2025, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Hilangkan Lelah di Desa Wisata Tinalah

Wisata
| Minggu, 18 Mei 2025, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement