Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Pemadaman Listrik Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Giliran Kota Jogja, Sleman dan Wonosari

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa wilayah di Sleman bakal terkena jadwal pemadaman listrik pada Rabu (28/5/2025).
Masyarakat yang berada di wilayah terkena pemadaman listrik segera bersiap dengan segala sesuatu untuk mengantisipasi pemadaman listrik untuk keperluan pemeliharaan jaringan.
Advertisement
Berdasarkan akun resmi @plnjogja menyampaikan sejumlah informasi jadwal pemeliharaan jaringan distribusi PLN yang akan dilakukan di sejumlah titik. Adapun wilayah yang bakal terkenal pemadaman antara lain :
Sleman (Pemadaman 11.00-14.00 WIB)
Dusun Pakem, Kregan Cilikan, Puntuj/Rejodani, Ngemplak, Teplok, Karangpakir, Karangturi, Kalisoro, Blambangan, Grogolan, Ganjuran, Kalijeruk, Klandingan, Balangan, Brayut, Tanjung, Bedoyo, Sembungan, Jambu, Sabrang, Sruni, Pusmalang, Plagrak, Dongkel, Huntap Dongkelsari, Bajasari, Watuadeg, Bulaksalak, Kergan, Plosokerep dan Sekitarnya.
Kota Jogja (Pemadaman pukul 10.00-13.00 WIB)
Seturan Puluhdadi, Kledokan, Mundusaren dan sekitarnya.
Wonosari (Pemadaman pukul 10.00-13.00 WIB)
Trowono, Kanigoro, Pantai Ngrenehan, Pantai Ngobaran dan sekitarnya.
PLN memastikan jadwal pemadaman tersebut bisa berubah sewaktu-waktu dengan menyesuaikan kondisi petugas di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prancis Emmanuel Macron Tak Setuju AS Berlakukan Tarif 30 Persen untuk Uni Eropa
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UGM: Bakteri Bisa Dimanfaatkan sebagai Pengganti Pestisida Sintetis dalam Pertanian
- Kasus Leptopirosis di Kota Jogja Melonjak, Dinkes DIY: Jika Ada Gejala Segera Periksa
- Tol Jogja-Solo: Konstruksi Ruas Prambanan-Purwomartani Capai 78 Persen, Gerbang Tol Kalasan Akan Segera Dibuka di 2026
- Kunjungi Balai Lansia, Komisi D DPRD DIY Temukan Keterbatasan Anggaran Makan dan Daya Tampung
- RTH di Bantul Baru 20 Persen dari Total Luas Wilayah, Belum Capai Ketentuan Minimal
Advertisement
Advertisement