Advertisement
Kolaborasi dan Teknologi Tepat Guna untuk Kelola Sampah di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keterbatasan lahan pengelolaan sampah di Kota Jogja menjadi tantangan yang harus dijawab melalui kerja sama aglomerasi, serta keterlibatan pihak ketiga menggunakan teknologi tepat guna dan komprehensif.
Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menjelaskan Kota Jogja memang tidak memiliki lahan untuk pengolahan sampah dalam kapasitas besar, sehingga perlu bekerja sama dengan Kabupaten Bantul melalui Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkab Bantul Sebut Warga Sepakat Proyek Pengembangan ITF Niten Dilanjutkan
“Kami bekerja sama dengan ITF Bawuran untuk mengelola sampah, karena saat ini Kota Jogja baru mampu menyelesaikan sekitar 150 ton dari total 250 sampai 300 ton sampah per hari,” katanya dalam Dialog Nasional Operasionalisasi Teknologi Pengolahan Sampah Organik dengan Skema Pembiayaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Kota Jogja dan Aglomerasi Kartamantul, di Taman Pintar, Selasa (27/5/2025).
Pihaknya menyampaikan komposisi sampah di Kota Jogja hampir 60% merupakan sampah organik. Tanpa pengelolaan yang tepat sampah organik akan mudah membusuk, menimbulkan bau dan mencemari lingkungan.
“Infrastruktur seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce - Reuse - Recycle [TPS3R] dan unit pengolahan sampah organik masih perlu ditingkatkan kapasitas serta jumlahnya. Termasuk bagaimana menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau mitra swasta dalam pengelolaan sampah secara masif dan lebih komprehensif,” terangnya.
Country Manager Yayasan International Council on Local Environmental Initiatives (ICLEI) Indonesia, Arif Wibowo, menuturkan pengelolaan sampah merupakan isu strategis nasional yang harus diselesaikan melalui penerapan teknologi dan tata kelola yang lebih baik.
“Kita harus bisa memahami berapa potensi nilai ekonomi karbon yang bisa diakses sehingga mampu menarik calon investor untuk terlibat. Di mana ini juga merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dan mendorong investasi hijau yang berkelanjutan,” jelasnya.
Maka kolaborasi bersama antara pemerintah dan stakeholder terkait akan memperkuat aspek kelembagaan dalam pengelolaan sampah dengan skema pembiayaan NEK. Di mana secara regulasi Indonesia sudah kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang NEK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Praktik Penambangan Ilegal, Pemkab Bantul Komitmen Proses Perizinan Transparan
- 10 Ton Salak Sleman Diekspor ke Kamboja
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025, dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement