Advertisement

Kehabisan Modal, Bakul Cilok di Nanggulan Kulonprogo Curi Sepeda Motor

Khairul Ma'arif
Rabu, 04 Juni 2025 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Kehabisan Modal, Bakul Cilok di Nanggulan Kulonprogo Curi Sepeda Motor Petugas menunjukkan tersangka DS dan barang bukti curanmor saat rilis kasus di Mapolres Kulonprogo, Rabu (4/6/2025). Harian Jogja - Khairul Ma'arif

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Mengaku kehabisan modal berjualan, seorang pedagang cilok di Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, nekat mencuri sepeda motor. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku dibekuk polisi.

Kanitreskrim Polsek Nanggulan, Iptu Syahid, mengatakan tersangka berinisial DS, 38, merupakan warga Kalurahan Kembang. Menurutnya, tersangka yang bekerja sebagai pedagang cilok sering melewati lokasi kejadian sebelum beraksi mencuri motor. Aksi DS terekam kamera CCTV meskipun hanya kelihatan pakaiannya.

Advertisement

Dijelaskan Syahid, DS mencuri Honda Supra AB 6452 XQ milik YHS, 42, warga Nanggulan. Pencurian berawal saat YHS menggunakan motornya pada Jumat (23/5/2025) untuk mencari rumput. Saat kembali ke rumah, korban memarkir motornya di halaman rumah. Selanjutnya, korban bersama istrinya pergi ke Sleman. Saat pulang, motor milik korban sudah tidak ada," kata Syahid saat rilis kasus di Mapolres Kulonprogo, Rabu (4/6).

Korban selanjutnya melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Nanggulan. "Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya. Motif pencurian, pelaku mengaku kekurangan uang untuk modal berjualan," katanya.

Menurut Syahid, rekaman CCTV sangat membantu dalam penangkapan tersangka DS. Tersangka ditangkap pada Kamis (29/5) di Pedukuhan Kenteng, Kembang, Nanggulan.

Adapun motor curiannya yakni Honda Supra yang kini disita sebagai barang bukti penyelidikan kasus. '"Hasil curiannya belum sempat dijual, masih disembunyikan di tempat sepi," katanya.

BACA JUGA: Empat Pelajar di Pakem Jadi Korban Perampasan Uang, Dua Orang Terluka

Syahid menyampaikan, tersangka DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengimbau masyarakat selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Jangan sampai lengah selalu waspada sehingga mempersempit kesempatan pelaku Curanmor. "Pastikan meninggalkan kendaraan bermotor dalam kondisi terkunci stang kalau perlu ditambah kunci pengamannya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi

News
| Kamis, 05 Juni 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 07:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement