Advertisement
Potensi Pajak Kendaraan di Kulonprogo Mencapai Rp11 Miliar di 2025
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Opsen pajak kendaraan kini akan masuk ke kas daerah masing-masing tidak dibagi hasil dengan Pemprov DIY. Di 2025 ini tidak ada kenaikan penarikan pajak kendaraan. Dari data, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kulonprogo potensi pajak kendaraan di 2025 mencapai sekitar Rp11 miliar yang akan masuk kas daerah.
BACA JUGA: 19.808 Kendaraan di Kulonprogo Menunggak Pajak
Advertisement
Kepala Seksi Pendaftaran Penetapan Pajak KPPD Kulonprogo, Riyadi menyampaikan, opsen terdiri dari pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan baru. Sekarang tiap pembayaran pajak kendaraan langsung ketransfer rekening kas daerah. "Totalnya 34 ribu potensi pajak kendaraan masuk kas Kulonprogo di 2025. Itu ada yang menunggak ada yang belum waktunya bayar pajak," katanya, Minggu (29/6/2025).
Diharapkan, semuanya bisa membayarkannya sehingga bisa menambah kas daerah. Nantinya, rekapan secara keseluruhan dapat diketahui di Desember terbayarkan atau tidak. Potensi pajak ini dinamis bisa saja lebih dan ataupun kurang.
"Kendaraan kan bisa rusak berat atau hilang sehingga ada ketentuan lainnya dalam pembayaran pajak. Pajak kendaraan itu dinamis, dari 34 ribu potensinya mencapai Rp11,1 miliar," sambungnya.
Riyadi menuturkan, dari 34 ribu kendaraan yang menjadi potensi pajak dilakukan pendataan. Kondisi kendaraannya seperti apa sehingga dapat diketahui potensi pajak secara pasti. Dari potensi pajak kendaraan 2025 sebanyak 34 ribu unit, 30.864 unit di antaranya sepeda motor. Jumlah tersebut, tentunya baru potensi yang angkanya bisa saja di bawahnya karena dilakukan pendataan.
"Sedangkan sekitar 3-4 ribuan potensi pajak dari mobil," tuturnya.
Potensi pajak dengan menunggak tentu berbeda. Bisa saja membayar pajak ataupun kendaraannya berpindah tangan. Riyadi menjelaskan, kendaraan yang rusak tentu akan disesuaikan pajaknya.
"Kalau motor curian ada laporan kepolisian kalau akhirnya motornya ditemukan harus bayar pajak lagi. Ketika motot dicuri tidak ditemukan harus ada permohonan ke kepolisian," ungkapnya. Sedangkan kerusakan akan ada keringanan tidak bayar pajak selama memang harus ada laporan dari bengkel yang diserahkan ke KPPD Kulonprogo.
Sementara itu, pendataan 34 ribu kendaraan yang menjadi potensi pajak 2025 bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo. Pemkan Kulonprogo sampai mengerahkan petugas di tingkat kalurahan untuk membantu pendataan pajak.
"Kami bekerja sama dengan pamong kalurahan untuk mendatangi data kendaraan yang dari KPPD," ujar Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mega Proyek Ekosistem Baterai Listrik Serap 8.000 Tenaga Kerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IKATI UII Memotivasi Mahasiswa Agar Mampu Menciptakan Lapangan Kerja
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 29 Juni 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Minggu 29 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 29 Juni 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 29 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement