Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Para tersangka dalam kasus Mas-mas Pelayaran di Sleman.ist/instagram
Harianjogja.com, SLEMAN—Dalam kasus penganiayaan "Mas-mas Pelayaran" Polresta Sleman menahan total lima tersangka. Tiga tersangka dari keluarga Takbirdha Wardiana (TTW) dan dua lainnya berasal dari pengendara ojek online.
Selain TTW dalam kasus Mas-mas Pelayaran, polisi juga menetapkan RHW (32) dan RTW (58) sebagai tersangka. Selain itu, dari pihak ojek online dua orang yakni BAP (18) dan MTA (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan "Mas-Mas Pelayaran" jadi Tersangka
Bahkan, Polresta Sleman telah menahan TTW si Mas-mas Pelayaran, RHW dan RTW, karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang berinisial AML (22) yang merupakan rekan atau pacar seorang pengemudi ojek online.
"Polresta Sleman melakukan penahanan terhadap 3 pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang berinisial AML (22) yang merupakan rekan atau pacar seorang pengemudi ojek online," tulis akun resmi Polresta Sleman, pada Minggu (6/7/2025) malam.
Untuk diketahui, insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam (3/7/2025) telah dilaporkan oleh korban AML pada Jumat dini hari (4/7/2025). "Pada saat selesai membuat laporan korban AML belum sempat diambil keterangannya guna pemeriksaan, dikarenakan korban AML merasa lelah dan akan pulang ke Solo," lanjut akun tersebut.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan bahwa penyidik telah merampungkan penyidikan, dan pada hari Minggu (6/7/2025) Satreskrim Polresta Sleman telah menahan 3 laki-laki pelaku penganiayaan TTW (25), RHW (32), dan RTW (58).
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir dan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” imbuhnya.
Tersangka Perusakan Mobil Polisi
Selain menahan dan menetapkan tersangka terhadap T, RHW dan RTW, Polresta Sleman juga menetapkan dua tersangka pelaku perusakan di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman.
Kapolresta menyampaikan bahwa Polri telah melayani aksi solidaritas spontan para driver ojol yang datang untuk menanyakan penanganan dugaan penganiayaan dan menuntut agar proses hukum ditegakkan.
“Satreskrim Polresta Sleman memproses secara profesional,” imbuhnya.
Namun dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang justru bertindak melampaui batas, termasuk melakukan penganiayaan terhadap warga, pelemparan batu, dan pengerusakan mobil dinas kepolisian.
Kejadian bermula saat personel Polresta bersama Polsek Godean melakukan pengamanan guna mencegah bentrokan antara warga dan driver ojol. Saat proses penyekatan berlangsung, beberapa oknum melakukan tindakan anarkis seperti membakar ban, melempar batu ke arah petugas, dan merusak kendaraan dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther No. Pol 3002-32-XXIV hingga mengalami kerusakan parah. Sejumlah warga juga menjadi korban pemukulan.
"Melalui penyelidikan cepat, Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku; BAP (18), pelajar, warga Caturharjo, Sleman, MTA (18), pelajar, warga Banguntapan, Bantul. Keduanya bukan driver resmi dan tidak memiliki SIM. Yang bersangkutan menggunakan akun milik orang tua dan temannya," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, meliputi 3 unit sepeda motor, sejumlah batu, 2 buah helm, jaket dan celana. Satreskrim masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.
Kapolresta menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban. Para pelaku akan ditindak tegas. "Kami mengimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.