Terungkap! Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Judi online - Ilustrasi StockCake
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul mengaku belum menerima informasi resmi terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Sosial soal ratusan ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Kepala Dinsos Bantul, Gunawan Budi Santosa menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail siapa saja yang masuk dalam daftar tersebut. Ia menegaskan bahwa sistem penyaluran bansos selama ini berbasis data yang diverifikasi di tingkat pusat.
“Kami belum tahu. Data itu yang verifikasi pusat, kami hanya menyetor data,” kata Gunawan, Rabu (9/7/2025).
Gunawan juga menyebutkan, jika pun ada pengawasan di tingkat lokal, hal itu hanya sebatas pembinaan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), bukan terkait aktivitas rekening penerima bansos.
“Kalau kaitannya dengan rekening terus dipakai buat judi, kami enggak tahu sama sekali. Modusnya pun seperti apa, kami enggak ngerti,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat menyikapi temuan tersebut. Gunawan juga tidak menampik bahwa bansos yang disalurkan melalui rekening bisa saja disalahgunakan, tetapi pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun tanpa arahan resmi.
BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Banten hingga Lampung Pagi Ini
“Kami tunggu saja petunjuk teknis dari pusat seperti apa,” tambahnya.
Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa sebanyak 571.410 penerima bansos diduga terlibat aktivitas judi online. Temuan itu berdasarkan pencocokan data 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK yang teridentifikasi sebagai pemain judi daring.
PPATK juga mencatat adanya jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran. Dugaan ini memicu kekhawatiran soal kebocoran penyaluran bansos dan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.