Advertisement

Lahan Pertanian di Kota Jogja Terbatas, Pemkot Jogja Akui Suplai Beras Dari Daerah Lain

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 21 Juli 2025 - 21:17 WIB
Ujang Hasanudin
Lahan Pertanian di Kota Jogja Terbatas, Pemkot Jogja Akui Suplai Beras Dari Daerah Lain Beras / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Luas lahan pertanian sawah berkelanjutan di Kota Jogja terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, Pemkot Jogja mengandalkan pasokan beras dari wilayah lain. 

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja, Sukidi menyampaikan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Jogja hanya sekitar 32 hektar. Dengan luas lahan tersebut produktivitas pertanian di Kota Jogja mencapai 5 ton per hektar. 

Advertisement

“Padahal kebutuhan kita sekitar 94 ton per hari di Kota [Jogja],” katanya. 

Sukidi menyebut pertanian di Kota Jogja mengalami tiga kali panen dalam setahun. Dengan kondisi tersebut menurutnya kebutuhan beras Kota Jogja mengandalkan pasokan dari wilayah lain. Beberapa daerah seperti Bantul, Sleman, Kulonprogo, Klaten, dan Bliter pun digandeng untuk memenuhi kebutuhan beras di Kota Jogja.

Meskipun mengandalkan dari daerah lain, Sukidi mengaku saat ini ketersediaan beras masih mencukupi. Di Kota Jogja saat ini ketersediaan beras mencapai 150 ton per hari. 

BACA JUGA: Di Kota Jogja, Modal Koperasi Kelurahan Merah Putih Purwokinanti Berasal dari Anggota

Sukidi mengaku lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di Kota Jogja terbatas tersebut masih mengalami alih fungsi lahan pertanian sekitar lima hektar dalam lima tahun belakangan. Sukidi mengaku alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut disebabkan karena lahan tersebut milik perorangan, sehingga pihaknya kesulitan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut. 

Dia mengaku pengajuan izin untuk alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan diajukan kepada DPP Kota Jogja dan Dispertaru Kota Jogja. Dari dua instansi tersebut menurutnya tidak memberikan rekomendasi untuk alih fungsi lahan pertanian. Namun, beberapa pemohon mengajukan banding ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja, dan permohonan tersebut dikabulkan. 

Lima hektar lahan pertanian berkelanjutan yang telah dialihfungsikan tersebut kini telah dibangun pemukiman dan beberapa unit usaha seperti kafe atau tempat makan.(Stefani Yulindriani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Ada Mantan Dirut Bank Jateng hingga Bank BJB

News
| Selasa, 22 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement