Advertisement
Mbah Tupon Jalani Sidang Gugatan, Sengketa Perdata Masuk Tahap Mediasi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Penanganan perkara perdata terkait dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama Mbah Tupon masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (22/7/2025).
Pelaksanaan sidang tersebut dihadiri kuasa hukum dari pihak penggugat, tergugat, serta turut tergugat II dan III. Hanya tergugat I atas nama Triono Kumis kembali mangkir meskipun sudah dipanggil untuk ketiga kalinya. Dalam sidang, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi selama 30 hari ke depan.
Advertisement
BACA JUGA: BPS Bakal Umumkan Data Pengangguran dan Kemiskinan Setelah Melapor ke Prabowo
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini hanya memeriksa kelengkapan pihak-pihak yang terlibat. Pada persidangan berikutnya, mediasi akan menjadi fokus utama dan akan dilaksanakan secara tertutup.
Apabila dalam jangka waktu sebulan para pihak berhasil mencapai mufakat, maka perkara dinyatakan rampung dengan dituangkan dalam kesepakatan bersama. Namun, apabila jalan damai gagal dicapai, proses hukum akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Mediator yang ditunjuk adalah Eko Arif Wibowo. Pemilihan mediator tersebut dilakukan setelah pihak-pihak yang terlibat setuju untuk menyerahkan wewenang penunjukan mediator kepada majelis hakim," jelasnya saat ditemui di PN Bantul Selasa (22/7/2025).
Di sisi lain, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengungkapkan bahwa pertemuan awal dengan mediator sudah dilangsungkan, dan mediasi selanjutnya akan digelar Selasa (29/7) pukul 09.00 WIB.
Rencananya, mediasi berikutnya dilaksanakan di pagi hari sebelum sidang dimulai agar situasi lebih terkendali. Semua pihak pun diimbau untuk menyiapkan rangkuman mediasi.
"Mediasi akan dilakukan minggu depan karena mau diberikan kesempatan kepada turut tergugat I siapa tahu dia bisa hadir," tuturnya saat ditemui di PN Bantul.
Sebelumnya diketahui, Mbah Tupon, korban mafia tanah digugat oleh pihak pembeli tanahnya dalam perkara perdata. Tak tanggung-tanggung, penggugat menggugat Mbah Tupon sebesar Rp500 juta.
Kuasa hukum mbah Tupon Sigit Fajar Rahman, menyampaikan gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat, dengan Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat utama. Selain itu, terdapat tiga turut tergugat, yaitu Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
“Yang jelas dari pak Madi melakukan gugatan kepada Mbah Tupon. Mbah Tupon jadi tergugat ketiga, gugatan itu hanya pengembalian kerugian aja. Dalam gugatannya kemarin sekitar Rp500 juta," kata Sigit kepada awak media, Selasa (17/6/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
- Cegah Cyberbullying, Pelajar DIY Dibekali Literasi Digital Komunikasi Hati
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 September 2025
- Jadwal DAMRI Selasa 16 September 2025: Bandara YIA ke Jogja
- Warga Binaan Lapas Perempuan Wonosari Diedukasi Kesehatan Reproduksi
Advertisement
Advertisement