Advertisement

LPSK: Banyak Korban Pidana Kekerasan Seksual Sulit Mengakses Restitusi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 25 Juli 2025 - 05:27 WIB
Sunartono
LPSK: Banyak Korban Pidana Kekerasan Seksual Sulit Mengakses Restitusi Kantor LPSK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengaku masih ada korban tindak pidana kekerasan seksual (TPSK) yang kesulitan mendapatkan restitusi. LPSK mendorong agar diterbitkan peraturan pelaksana dari PP tersebut.  

Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherwati mengaku masih menemukan korban kekerasan seksual yang belum sepenuhnya mendapatkan hak restitusi sesuai dengan putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, ada terdakwa yang membayar restitusi kurang dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Advertisement

“[Pembayaran restitusi] kurang bayar ini merupakan kurang bayar yang faktual. Belum sesuai yang diputuskan pengadilan. [Alokasi anggaran yang dapat digunakan untuk pembayaran restitusi] selain dari APBN bisa dari masyarakat, individu dan corporate social responsibility [CSR],” ujarnya dalam Diskusi Publik PP No.29/2025 bertajuk Di Balik Luka ada Harapan: Kompensasi Negara dalam Membayarkan Restitusi Kurang Bayar Korban TPKS melalui Dana Bantuan Korban di Gedung Keuangan Negara DIY pada Kamis (24/7/2025). 

BACA JUGA: Pakar UGM Soroti Permintaan Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Kembali ke WNI Seusai Jadi Tentara Relawan Rusia

Terdakwa tidak membayar seluruh restitusi tersebut karena beberapa sebab, antara lain tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya restitusi, terdakwa telah mengalihkan asetnya sehingga ketika putusan dijatuhkan dan terdakwa sudah tidak memiliki aset untuk pembayaran biaya restitusi. 

Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan dana bantuan korban dapat dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban. Selain itu dana bantuan korban juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendanaan pemulihan. 

“Konsep dana bantuan korban merupakan dana kompensasi negara kepada korban TPKS yang merupakan manfaat dari UU TPKS,” katanya.

Ia mendorong agar kepolisian menyusun regulasi terkait sita restitusi agar dapat menjadi jaminan untuk pembayaran restitusi. Selain itu, dia mendorong agar Kejaksaan Agung mengintegrasikan restitusi kurang bayar korban korban kekerasan sesksual dalam regulasi yang ada di Kejaksaan Agung. Pihaknya akan mendorong adanya peraturan pelaksana PP No.29/2025. 

Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Aspidum Kejati DIY, Nur Solikhin mengakui masih ada tantangan dalam pembayaran restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. MKetika terpidana tidak mampu membayar restitusi dan sita jaminan tidak dapat dilaksanakan, maka jaksa akan memberitahukan LPSK.

“Selanjutnya, atas pemberitahuan tersebut LPSK memberikan kompensasi  sejumlah restitusi kurang bayar kepada korban melalui dana bantuan korban,” katanya. 

BACA JUGA: Destinasi Wisata DIY Terdampak Kebijakan Larangan Study Tour Jawa Barat, Ini Saran GIPI DIY

Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi menuturkan dalam beberapa kasus kekerasan seksual, pelaku banyak yang berasal dari masyarakat prasejahtera. Koran seringkali dari masyarakat prasejahtera juga membutuhkan pendanaan segera untuk mendukung pemulihan, dan kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, proses yang ditawarkan cukup panjang ketika harus menunggu putusan pengadilan, dan proses di LPSK. 

“Sehingga implikasinya banyak kebutuhan dana [restitusi] kurang bayar yang harus ditanggung pemerintah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Cara Naik Trans Jogja, Jalur dan Rutenya

Cara Naik Trans Jogja, Jalur dan Rutenya

Jogjapolitan | 8 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terbaik dalam Tata Kelola Perusahaan, PGN Raih ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025

News
| Sabtu, 26 Juli 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia

Wisata
| Rabu, 23 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement