Korban Daycare Little Aresha Jalani Terapi Mandiri, Trauma Berlanjut
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
Kantor LPSK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengaku masih ada korban tindak pidana kekerasan seksual (TPSK) yang kesulitan mendapatkan restitusi. LPSK mendorong agar diterbitkan peraturan pelaksana dari PP tersebut.
Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherwati mengaku masih menemukan korban kekerasan seksual yang belum sepenuhnya mendapatkan hak restitusi sesuai dengan putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, ada terdakwa yang membayar restitusi kurang dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
“[Pembayaran restitusi] kurang bayar ini merupakan kurang bayar yang faktual. Belum sesuai yang diputuskan pengadilan. [Alokasi anggaran yang dapat digunakan untuk pembayaran restitusi] selain dari APBN bisa dari masyarakat, individu dan corporate social responsibility [CSR],” ujarnya dalam Diskusi Publik PP No.29/2025 bertajuk Di Balik Luka ada Harapan: Kompensasi Negara dalam Membayarkan Restitusi Kurang Bayar Korban TPKS melalui Dana Bantuan Korban di Gedung Keuangan Negara DIY pada Kamis (24/7/2025).
Terdakwa tidak membayar seluruh restitusi tersebut karena beberapa sebab, antara lain tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya restitusi, terdakwa telah mengalihkan asetnya sehingga ketika putusan dijatuhkan dan terdakwa sudah tidak memiliki aset untuk pembayaran biaya restitusi.
Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan dana bantuan korban dapat dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban. Selain itu dana bantuan korban juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendanaan pemulihan.
“Konsep dana bantuan korban merupakan dana kompensasi negara kepada korban TPKS yang merupakan manfaat dari UU TPKS,” katanya.
Ia mendorong agar kepolisian menyusun regulasi terkait sita restitusi agar dapat menjadi jaminan untuk pembayaran restitusi. Selain itu, dia mendorong agar Kejaksaan Agung mengintegrasikan restitusi kurang bayar korban korban kekerasan sesksual dalam regulasi yang ada di Kejaksaan Agung. Pihaknya akan mendorong adanya peraturan pelaksana PP No.29/2025.
Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Aspidum Kejati DIY, Nur Solikhin mengakui masih ada tantangan dalam pembayaran restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. MKetika terpidana tidak mampu membayar restitusi dan sita jaminan tidak dapat dilaksanakan, maka jaksa akan memberitahukan LPSK.
“Selanjutnya, atas pemberitahuan tersebut LPSK memberikan kompensasi sejumlah restitusi kurang bayar kepada korban melalui dana bantuan korban,” katanya.
Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi menuturkan dalam beberapa kasus kekerasan seksual, pelaku banyak yang berasal dari masyarakat prasejahtera. Koran seringkali dari masyarakat prasejahtera juga membutuhkan pendanaan segera untuk mendukung pemulihan, dan kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, proses yang ditawarkan cukup panjang ketika harus menunggu putusan pengadilan, dan proses di LPSK.
“Sehingga implikasinya banyak kebutuhan dana [restitusi] kurang bayar yang harus ditanggung pemerintah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
Penampilan impresif Timnas Tanjung Verde di Piala Dunia 2026 memicu lonjakan minat wisatawan dunia. Negara kepulauan di Afrika Barat ini menawarkan pantai tropi
Gianni Infantino dilaporkan ke IOC atas dugaan intervensi kasus Balogun & hubungan dengan Trump. FairSquare tuduh pelanggaran netralitas, FIFA bantah.
WhatsApp siapkan cloud backup sendiri untuk iPhone, bebas iCloud! Kuota 2GB gratis, 50GB berbayar, enkripsi end-to-end otomatis. Simak detailnya.
BPKA DIY menegaskan pergeseran anggaran kajian renovasi Stadion Mandala Krida tidak memerlukan persetujuan BPKA dan cukup disetujui Pengguna Anggaran.
Spanyol 2026 sukses mencapai final Piala Dunia dengan gaya bermain yang berbeda dari generasi juara dunia 2010. Lamine Yamal menjadi simbol transformasi La Roja