Advertisement
Pakar UGM Soroti Permintaan Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Kembali ke WNI Seusai Jadi Tentara Relawan Rusia

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dafri Agussalim mengatakan pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
"Kalau kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional. Negara-negara lain bisa bertanya-tanya, jangan-jangan ini bagian dari strategi Indonesia, atau menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lemah, atau apalah," ujar Dafri, Rabu (23/7/2025).
Advertisement
Menurut dia, langkah pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek hukum administratif, tetapi juga harus melibatkan pertimbangan diplomatik dan keamanan nasional.
BACA JUGA: Pohuwato Gorontalo Diguncang Gempa Mag 6,3, Ini Penjelasan BMKG
"Saya kira ini harus melibatkan banyak pihak bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Pertahanan, Imigrasi, bahkan intelijen. Harus jelas statusnya apa, apakah dia masih di negara lain atau sudah menjadi warga negara lain," kata dia.
Ia juga menilai perlu ada evaluasi terhadap bagaimana Satria Kumbara bisa lolos hingga menjadi tentara bayaran di Rusia. "Itu pertanyaan penting, dan itu kan seharusnya tanggung jawab negara," ucapnya.
Prof Dafri menyebut secara hukum pemerintah bisa saja menolak permohonan tersebut, akan tetapi perlu dilakukan dengan cara yang bijak. "Kalau kita menolak, ya bisa saja. Tapi harus dilakukan dengan cara yang elegan. Dari sisi hukum boleh menolak, tapi dari sisi HAM, itu lain lagi ceritanya. Ini dilema bagi kita," ujar Dafri.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Penegasan tersebut merespons video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
BACA JUGA: Alokasi Danais Menurun, Begini Respons Pemkot Jogja
"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7).
Menkum menyebutkan sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kisah Lengkap Hasto Kristiyanto dari Menjadi Tersangka KPK hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan Larangan Study Tour Pelajar Tuai Pro-Kontra, Ini Respons Pelaku Wisata di Bantul
- Tol Jogja Solo Beroperasi, Ini Strategi yang Dilakukan Bupati untuk Menunjang Ekonomi Sleman
- Pemkab Kulonprogo Siapkan Dua Peraturan Bupati sebagai Dasar Pembangunan Tata Ruang di Exit Tol Jogja YIA
- Tujuh Kader Bersaing Jadi Ketua DPD PAN Gunungkidul, Berikut Daftarnya
- Kalurahan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan, Bupati dan DPRD Sleman Dorong Program Nyata!
Advertisement
Advertisement