Advertisement
Viral Sejumlah Pengendara Ayunkan Senjata Tajam di Pandak, Ini Tanggapan Polres Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Viral di media sosial (medsos) rekaman video amatir yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor terlihat mengayunkan senjata tajam jenis celurit saat melintas di Jalan Raya Srandakan, tepatnya di simpang tiga Jigudan, Triharjo, Pandak, Bantul.
Dari unggahan video yang diunggah di akun facebook Informasi Yogyakarta, terlihat sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi sekelompok remaja bersenjata tajam. Aksi yang terekam diduga terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Advertisement
BACA JUGA: Warga Pandak Resah, Lokasinya Sering Dijadikan Lokasi Keributan dan Tawuran
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat belasan anak muda mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Beberapa di antaranya tampak mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit di tengah jalan, diduga untuk menyerang kelompok lain.
Salah satu motor yang dikendarai tiga orang diduga menjadi target serangan. Mereka terlihat panik dan langsung kabur dari lokasi usai menyadari jumlah mereka kalah dan lawan membawa senjata tajam.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara. Namun saat polisi tiba, kondisi di TKP telah sepi.
“Kami juga mengecek CCTV untuk mengenali yang terlibat dalam tawuran bersenjata seperti yang terekam dalam video yang beredar,” ujar Jeffry, Jumat (25/7/2025).
Pihaknya juga akan meningkatkan patroli dimalam hari, untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang.
“Perintah Kapolres Bantul kepada para kapolsek jajaran untuk tingkatkan patroli di malam dan dini hari, polisi akan menindak tegas, terutama pelaku yang menggunakan senjata tajam,” imbuhnya.
Dua kasus
Jeffry menyebut, Polres Bantul selama tahun 2025 telah memproses dua kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Terbaru kasus yang menimpa RCA (15) warga Wonosari Gunungkidul, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum akibat kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di Banguntapan, Bantul.
“Ancaman hukumannya di atas 7 tahun tidak ada diversi,” tambah Jeffry.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif Kabupaten Bantul.
“Menjaga Kamtibmas tidak bisa polisi sendiri, tetap membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Hal ini untuk mencegah anak-anak menjadi korban ataupun menjadi pelaku dalam tidak pidana kejahatan jalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gencatan Senjata antara Thailand dengan Kamboja Disambut Pesimistis
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Warga Pandak Bantul Resah, Wilayahnya Kerap Dijadikan Lokasi Keributan dan Tawuran
- Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman dan Sita 34 Dokumen, Bupati Harda: Kami Dukung Proses Hukum Berjalan
- Transporter di Gunungketur, Kota Jogja Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
- Polres Bantul Bantu Warga Atasi Kekeringan di Trimurti, 300 KK Terdampak
- Ditinggal Menghadiri Acara Silat, Warga Sragen Kehilangan Laptop di Indekos Gunungkidul
Advertisement
Advertisement