Advertisement

Penipu Pembelian Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Oleh PN Bantul

Yosef Leon
Jum'at, 07 November 2025 - 19:47 WIB
Jumali
Penipu Pembelian Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Oleh PN Bantul Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada YAM, terdakwa kasus penipuan pembelian perusahaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di PN Bantul, Jumat (7/11/2025).

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Gatot Raharjo saat membacakan amar putusan.

Advertisement

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian akta asli CV Art Fashion Nomor 1 tertanggal 8 November 2022 beserta surat pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada korban, Abi Husni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irdhany Kusmarasari, menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, meskipun vonis yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan.

“Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menyatakan menerima atau banding. Awalnya kami menuntut tiga tahun, jadi vonis ini separuh dari tuntutan,” ujarnya seusai sidang.

Menurut Irdhany, hakim hanya mempertimbangkan satu hal yang meringankan terdakwa, yakni statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

“Selain itu, pertimbangan lain tidak ada karena terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum terdakwa, Imam Rizki Pratama, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. “Kami jelas agak kecewa karena seluruh pembelaan kami ditolak. Unsur-unsur yang kami sanggah dalam persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Ia menyebut, pihaknya masih akan berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan langkah berikutnya. “Kami serahkan keputusan akhir kepada YAM, apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.

Kasus ini bermula pada akhir Mei 2023. Korban Abi Husni mengaku dirugikan setelah terdakwa YAM berpura-pura ingin membeli perusahaannya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar.

Sebagai tanda jadi, YAM memberikan uang muka Rp50 juta dan membujuk korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan alasan akan digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman bank.

Namun, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Setelah pengalihan akta dan YAM menjadi direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih. Seluruh omzet masuk ke rekening YAM, gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demonstrasi, dan kewajiban pembayaran kepada pemasok bahan baku juga mangkrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kuota Naik Candi Borobudur Kini Jadi 4.000 Wisatawan per Hari

Kuota Naik Candi Borobudur Kini Jadi 4.000 Wisatawan per Hari

News
| Jum'at, 07 November 2025, 22:07 WIB

Advertisement

5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub

5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub

Wisata
| Jum'at, 07 November 2025, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement