Advertisement
JCW Desak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa DRC Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 - 2024 dan Pengadaan Sewa Colacation DRC Tahun 2023-2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika (DisKominfo) Kabupaten Sleman yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY telah memasuki tahap penyidikan.
BACA JUGA: Kantor Diskominfo Sleman Digeledah, Dokumen Disita Kejati DIY, Ini Tanggapan Bupati Harda
Advertisement
Selain telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari pihak Diskominfo Kabupaten Sleman maupun pihak penyedia jasa. Yang teranyar, penyidik pada Kejati DIY melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Diskominfo Kabupaten Sleman tersebut. Sejumlah dokumen terkait turut disita oleh penyidik Kejati DIY.
Meski kasus dugaan korupsi di Diskominfo Kabupaten Sleman itu telah memasuki tahap penyidikan, namun Kejati DIY belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa Colacation DRC tahun 2023-2025.
"Bagi Jogja Corruption Watch (JCW) kenaikan status penanganan perkara korupsi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim," kata Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
"Sehingga penting khususnya bagi Kejati DIY yang menangani perkara ini untuk dalam waktu yang tidak lama menetapkan tersangka. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus diproses hukum tanpa pandang bulu," tandasnya.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen telah dilakukan pada Kamis (24/7/2025). Langkah itu dilakukan mendasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Sebelum menuju Kantor Dinas Kominfo Sleman, penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Diskominfo Sleman. Tiba di Kantor Diskominfo, penyidik kemudian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan.
Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet TA 2022 - 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC TA 2023 - 2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik lantas melakukan penyitaan berupa 34 dokumen yang meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain terkait pengadaan bandwidth internet TA 2022 - 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC TA 2023 - 2025.
Adapun hingga saat ini, Kejati DIY telah memeriksa sekitar 20 saksi yang telah diperiksa baik dari pihak Dinas Kominfo Sleman maupun pihak penyedia internet service provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU, dan PT. Gmedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polsek Mergangsan Jogja Amankan ODGJ yang Lempar Botol ke Tukang Parkir
- Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
- Wabup Sleman Tegaskan UMKM Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
Advertisement
Advertisement