Dinkes Sleman Kekurangan ASN, Siapkan Rekrutmen 179 Formasi
Dinkes Sleman mencatat kecukupan ASN baru 61,8%. Pemkab menyiapkan rekrutmen 92 pegawai BLUD dan mengusulkan 87 formasi CPNS.
Kondisi penampungan sampah ilegal yang berada di sisi barat Depo Sampah Pasar Caturtunggal, Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (25/7/2025). Dikeluhkan warga sejak setahun terakhir, lokasi tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman. - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman mengeluhkan dampak penampungan sampah ilegal yang ada di sisi utara rumah mereka atau sisi barat Depo Sampah Pasar Caturtunggal. Upaya mediasi sempat difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, akan tetapi nyatanya, menurut warga, tindak lanjut dari otoritas terkait hingga kini belum juga dilakukan.
Salah seorang warga setempat, Abdul Lathif, mengakui bahwa penampungan sampah tersebut memicu bau dan lalat di rumah warga sekitarnya.
Selain itu, pembakaran sampah yang dilakukan pemilik penampungan pun menyebabkan polisi udara dan berpotensi menyebabkan infeksi saluran pernapasan.
Lathif bersama warga kemudian melayangkan surat ke Bupati Sleman pada 11 Oktober 2024. Surat itu pun ditembuskan ke DLH Sleman. DLH lalu menggelar pertemuan pada 21 Mei 2025 di Kantor DLH Sleman.
Dari pertemuan 21 Mei 2025 itu, ada tiga kesepakatan yang muncul, yaitu menghentikan kegiatan penumpukan sampah di lokasi kegiatan dari tanggal berita acara kesepakatan ditandatangani; pengelola juga harus mengevakuasi seluruh timbulan sampah di lokasi kegiatan paling lama 21 hari dari berita acara kesepakatan ditandatangani.
Apabila pemilik tampungan sampah tidak melaksanakan kedua poin itu, maka Pemkab Sleman akan menindaklanjuti dengan upaya lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Tetapi nyatanya sampai sekarang belum ada tindak lanjut apa-apa,” kata Lathif ditemui di rumahnya, Jumat (25/7/2025).
Mediasi yang dilakukan pada 21 Mei 2025 juga dihadiri Kepala Bidang Tata Lingkungan kala itu, Sri Restuti Nur Hidayah.
Ditemui di kantornya, Restuti mengakui bahwa penampungan sampah tersebut memang ilegal. Namun, dia sudah tidak menangani persoalan tersebut setelah pindah menjadi Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Yunaita Widiastuti, mengatakan aduan dan persoalan penampungan sampah ilegal di Padukuhan Nologaten itu ditangani Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Sementara Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Junaidi, belum dapat dihubungi. Dia juga tidak berada di kantor ketika Harian Jogja mendatanginya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Sleman mencatat kecukupan ASN baru 61,8%. Pemkab menyiapkan rekrutmen 92 pegawai BLUD dan mengusulkan 87 formasi CPNS.
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Presiden disebut menyetujui dan memintanya tetap mengawasi BGN.
Bakom menegaskan tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang untuk memudahkan arahan Presiden Prabowo, bukan terkait kedudukan Wapres Gibran.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Merawat rekam jejak perjalanan sejarah dari masa kolonial hingga era modern, Ambarrukmo Group resmi meluncurkan buku edisi kedua
Pemkot Jogja membentuk patroli sungai, memasang CCTV dan lampu untuk menindak pembuangan sampah liar di Sungai Code dan Gajah Wong.