Tarif Pajak Air Tanah Jogja Turun, Ini Besaran Tarif Barunya
Pemkot Jogja menurunkan tarif Pajak Air Tanah menjadi 10% untuk PDAM dan 12,5% bagi badan usaha lain. Kebijakan berlaku sejak Oktober 2026.
Kondisi penampungan sampah ilegal yang berada di sisi barat Depo Sampah Pasar Caturtunggal, Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (25/7/2025). Dikeluhkan warga sejak setahun terakhir, lokasi tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman. - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman mengeluhkan dampak penampungan sampah ilegal yang ada di sisi utara rumah mereka atau sisi barat Depo Sampah Pasar Caturtunggal. Upaya mediasi sempat difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, akan tetapi nyatanya, menurut warga, tindak lanjut dari otoritas terkait hingga kini belum juga dilakukan.
Salah seorang warga setempat, Abdul Lathif, mengakui bahwa penampungan sampah tersebut memicu bau dan lalat di rumah warga sekitarnya.
Selain itu, pembakaran sampah yang dilakukan pemilik penampungan pun menyebabkan polisi udara dan berpotensi menyebabkan infeksi saluran pernapasan.
Lathif bersama warga kemudian melayangkan surat ke Bupati Sleman pada 11 Oktober 2024. Surat itu pun ditembuskan ke DLH Sleman. DLH lalu menggelar pertemuan pada 21 Mei 2025 di Kantor DLH Sleman.
Dari pertemuan 21 Mei 2025 itu, ada tiga kesepakatan yang muncul, yaitu menghentikan kegiatan penumpukan sampah di lokasi kegiatan dari tanggal berita acara kesepakatan ditandatangani; pengelola juga harus mengevakuasi seluruh timbulan sampah di lokasi kegiatan paling lama 21 hari dari berita acara kesepakatan ditandatangani.
Apabila pemilik tampungan sampah tidak melaksanakan kedua poin itu, maka Pemkab Sleman akan menindaklanjuti dengan upaya lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Tetapi nyatanya sampai sekarang belum ada tindak lanjut apa-apa,” kata Lathif ditemui di rumahnya, Jumat (25/7/2025).
Mediasi yang dilakukan pada 21 Mei 2025 juga dihadiri Kepala Bidang Tata Lingkungan kala itu, Sri Restuti Nur Hidayah.
Ditemui di kantornya, Restuti mengakui bahwa penampungan sampah tersebut memang ilegal. Namun, dia sudah tidak menangani persoalan tersebut setelah pindah menjadi Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Yunaita Widiastuti, mengatakan aduan dan persoalan penampungan sampah ilegal di Padukuhan Nologaten itu ditangani Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Sementara Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Junaidi, belum dapat dihubungi. Dia juga tidak berada di kantor ketika Harian Jogja mendatanginya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menurunkan tarif Pajak Air Tanah menjadi 10% untuk PDAM dan 12,5% bagi badan usaha lain. Kebijakan berlaku sejak Oktober 2026.
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.
Pemkab Temanggung mengalokasikan Rp6,9 miliar untuk pembangunan jaringan irigasi air tanah di empat lokasi yang ditargetkan rampung akhir 2026.
Sultan HB X mengingatkan Karang Taruna agar mengutamakan dampak nyata bagi warga melalui inovasi sosial, pemberdayaan, dan kolaborasi.
Simak simulasi UMK Jawa Tengah 2027 jika naik 9,5%. UMK Kota Semarang diproyeksikan mencapai Rp4,05 juta, disusul Demak dan Kendal.
Cek jadwal SIM Gunungkidul Sabtu, 24 Oktober 2026, di Toserba Sambipitu, lengkap dengan lokasi layanan lain dan syarat perpanjangan SIM.