Advertisement

Penampungan Sampah Ilegal di Nologaten Sleman Belum Ditindak, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 25 Juli 2025 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Penampungan Sampah Ilegal di Nologaten Sleman Belum Ditindak, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap Kondisi penampungan sampah ilegal yang berada di sisi barat Depo Sampah Pasar Caturtunggal, Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (25/7/2025). Dikeluhkan warga sejak setahun terakhir, lokasi tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman. - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman mengeluhkan dampak penampungan sampah ilegal yang ada di sisi utara rumah mereka atau sisi barat Depo Sampah Pasar Caturtunggal. Upaya mediasi sempat difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, akan tetapi nyatanya, menurut warga, tindak lanjut dari otoritas terkait hingga kini belum juga dilakukan.

Salah seorang warga setempat, Abdul Lathif, mengakui bahwa penampungan sampah tersebut memicu bau dan lalat di rumah warga sekitarnya.

Advertisement

Selain itu, pembakaran sampah yang dilakukan pemilik penampungan pun menyebabkan polisi udara dan berpotensi menyebabkan infeksi saluran pernapasan.

Lathif bersama warga kemudian melayangkan surat ke Bupati Sleman pada 11 Oktober 2024. Surat itu pun ditembuskan ke DLH Sleman. DLH lalu menggelar pertemuan pada 21 Mei 2025 di Kantor DLH Sleman.

Dari pertemuan 21 Mei 2025 itu, ada tiga kesepakatan yang muncul, yaitu menghentikan kegiatan penumpukan sampah di lokasi kegiatan dari tanggal berita acara kesepakatan ditandatangani; pengelola juga harus mengevakuasi seluruh timbulan sampah di lokasi kegiatan paling lama 21 hari dari berita acara kesepakatan ditandatangani.

Apabila pemilik tampungan sampah tidak melaksanakan kedua poin itu, maka Pemkab Sleman akan menindaklanjuti dengan upaya lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Tetapi nyatanya sampai sekarang belum ada tindak lanjut apa-apa,” kata Lathif ditemui di rumahnya, Jumat (25/7/2025).

BACA JUGA: Viral Pegawai Puskesmas Karaoke di Jam Kerja, Begini Tanggapan Dinas Kesehatan Gunungkidul

Mediasi yang dilakukan pada 21 Mei 2025 juga dihadiri Kepala Bidang Tata Lingkungan kala itu, Sri Restuti Nur Hidayah.

Ditemui di kantornya, Restuti mengakui bahwa penampungan sampah tersebut memang ilegal. Namun, dia sudah tidak menangani persoalan tersebut setelah pindah menjadi Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Yunaita Widiastuti, mengatakan aduan dan persoalan penampungan sampah ilegal di Padukuhan Nologaten itu ditangani Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Sementara Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Junaidi, belum dapat dihubungi. Dia juga tidak berada di kantor ketika Harian Jogja mendatanginya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG Minta Warga Poso Tingkatkan Kewaspadaan Seusai Terjadi 113 Gempa Susulan

News
| Sabtu, 26 Juli 2025, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement