Advertisement

BPN Bantul Mulai Mengevaluasi Tanah Mangkrak, Bisa Diambil Alih Negara

Yosef Leon
Jum'at, 25 Juli 2025 - 20:37 WIB
Maya Herawati
BPN Bantul Mulai Mengevaluasi Tanah Mangkrak, Bisa Diambil Alih Negara Kantor BPN Bantul. - ist - GoogleMaps

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat meminta setiap daerah mengevaluasi kepemilikan tanah yang tak dimanfaatkan. Jika ada bidang tanah yang mangkrak setidaknya selama dua tahun, pemerintah berpotensi mengambil alih tanah tersebut.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul mengaku siap menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan evaluasi kepemilikan tanah yang tak dimanfaatkan.

Advertisement

Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto menyebut tanah bersertifikat seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai selama dua tahun berpotensi ditarik kembali oleh negara. "Selama kurang lebih dua tahun tidak ada aktivitas penggunaannya, akan dievaluasi dan bisa diambil alih kembali," ujar Tri, Kamis (24/7/2025). 

Tri menjelaskan, proses pengambilalihan itu bisa dilakukan melalui lembaga Badan Bank Tanah, badan khusus di bawah Pemerintah Pusat yang bertugas mengelola aset tanah negara. "Kalau istilah ditarik, bisa dikelola oleh Bank Tanah. Itu lembaga pemerintah untuk menangani aset-aset tanah yang kembali ke negara," ucap dia.

Hanya saja, dia memastikan bahwa kasus semacam ini relatif kecil kemungkinannya terjadi di DIY.

Meski begitu, dia tetap mengingatkan pemilik hak atas tanah agar menjaga dan memelihara bidang tanahnya, setidaknya dengan menjaga batas bidang tetap jelas.

BACA JUGA: Viral Pegawai Puskesmas Karaoke di Jam Kerja, Begini Tanggapan Dinas Kesehatan Gunungkidul

Dari sisi pengawasan, BPN menggunakan sistem pengendalian berbasis data melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memantau ihwal penggunaan hak-hak atas tanah, baik oleh perorangan maupun badan hukum. “Dari hak-hak yang diberikan, nanti bisa dipantau apakah ada aktivitas atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan tanah-tanah yang sudah bersertifikat tetapi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi atau pembangunan dalam jangka waktu dua tahun dapat diambil kembali oleh negara.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatasi kelangkaan lahan produktif dan menertibkan spekulasi tanah.

Nusron juga mengabarkan bahwa sejauh ini sudah ada data sebanyak 184 bidang tanah sebagai tanah telantar. Untuk itu, kata dia, negara bisa mengambil alih tanah-tanah itu berdasarkan peraturan perundangan.

Dia menjelaskan menjelaskan penetapan tanah telantar dimulai dengan penertiban yang dilakukan kepala kantor wilayah BPN. Penertiban dilakukan bertahap, mulai dari evaluasi, peringatan 1-3, hingga usulan penetapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG Minta Warga Poso Tingkatkan Kewaspadaan Seusai Terjadi 113 Gempa Susulan

News
| Sabtu, 26 Juli 2025, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement