Advertisement
Tak Sesuai Standar Hukum HAM, RKUHAP Dinilai Sebuah Kemunduran

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPR RI sedang membahas Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk menggantikan KUHAP sebelumnya. RKUHAP mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil karena dinilai merupakan kemunduran.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, menjelaskan RKUHAP dibahas secara terburu-buru dan ugal-ugalan. “Tidak pernah ada keterlibatan bermakna di ruang publik. Ini merugikan hak konstitusional warga negara berkaitan ha katas informasi dan berpartisipasi,” ujarnya dikutip Senin (28/7/2025).
Advertisement
Secara substansial, banyak kemunduran yang ditemukan dalam RKUHAP ini. Salah satu yang paling mencolok adalah soal batas waktu penahanan. Pada KUHAP sebelumnya, batas waktu penahanan adalah 24 jam, sedangkan dalam RKUHAP ditambah menjadi tujuh hari.
BACA JUGA: Angka Kematian Akibat Leptospirosis di Kota Jogja Jadi Tertinggi Kedua di DIY
“Ini jelas meningkatkan potensi abusive oleh kepolisian dan justru melemahkan pertanggungjawaban di institusi penegakan hukum. Dalam praktek 1x24 jam saja sudah banyak terjadi abusive atau pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, apalagi 7x24 jam,” katanya.
Hal ini membahayakan bagi warga sipil karena dalam proses penahanan polisi seringkali bertindak intimidatif yang selama ini tidak ada pertanggungjawabannya. Jika melihat standar hukum internasional, batas waktu penahanan juga dibatasi rata-rata 24 jam.
“Kalau memang tidak jelas posisi atau statusnya, penahanan 1x24 jam seperti KUHAP yang berlaku sekarang sudah tepat sebenarnya. Kenapa dibuat longgar,” paparnya.
Kemudian ketentuan soal penyadapan, yang mengkhawatirkan karena Indoensia belum memiliki undang-undang tentang penyadapan. “Pengaturan penyadapan [di KUHAP] juga semakin dilonggarkan karena tidak melalui pengadilan atau otoritas yang bisa menyeimbangkan kewenangan yang dimiliki kepolisiaaan ataupun kejaksaan,” ungkapnya.
Lalu soal penggeledahan dan penyitaan yang semestinya harus berdasarkan kontrol pengadilan, namun dalam RKUHAP ini ditiadakan. “Dari beberapa poin ini saja sudah cukup mengkhawatirkan. RKUHAP justru mundur dan di bawah standar hukum HAM,” ujarnya.
Polisi semestinya lebih hati-hati dan cermat dalam mengambil langkah penegakan hukum, tidak boleh atas dasar pesanan atau kepentingan tertentu. “Kalau dapat dijalankan dengan baik harusnya tidak perlu penahanan lama untuk menetapkan status seseorang. Proses bisa berjalan lebih cepat,” kata dia.
Dalam rilis Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial bersama Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Constitutional Administrative Law Societies (CALS), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), kalangan akademisi memandang reformasi KUHAP sangat dibutuhkan.
KUHAP 1981 telah terbukti membuka peluang kesewenang-wenangan aparat, bertentangan dengan UUD NRI, tidak sesuai dengan ketentuan HAM internasional yang telah diratifikasi, dan tertinggal dari perkembangan hukum terkini.
Namun, reformasi ini harus dilakukan dengan proses yang benar, substantif, dan partisipatif, bukan dengan pembahasan kilat yang mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum dan hak asasi manusia. Hanya dengan demikian, kita dapat menghasilkan KUHAP yang benar-benar berkeadilan dan melindungi hak-hak setiap warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ingat! Kekurangan Zat Besi dapat Mengancam Kemampuan Belajar Anak Saat Kembali ke Sekolah
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Senin 28 Juli 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 28 Juli 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Catat! Jadwal SIM Keliling Sleman Akhir Juli 2025
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Senin 28 Juli 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 28 Juli 2025: Hari Ini di PJR Prambanan
Advertisement
Advertisement