Advertisement
Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka Spesialis Pencurian Toko Modern di Gunungkidul

Advertisement
GUNUNGKIDUL—Komplotan spesialis pembobol toko modern di Bumi Handayani ditangkap jajaran Polres Gunungkidul. Total ada 11 tersangka yang ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Wakapolres Gunungkidul, Komisaris Polisi Sumanto mengatakan, berkat usaha gigih yang dilaksanakan Satreskrim Polres Gunungkidul akhirnya berkasil mengungkap pencurian dengan pemberatan berantai di toko modern di Bumi Handayani. Adapun peristiwa berlokasi di sejumlah kapanewon mulai dari Semanu, Patuk, Karangmojo, Playen, Tepus, Semin hingga Ngawen yang terjadi mulai kurun 2023-2025.
Advertisement
“Masih dalam pengembangan karena untuk mengungkap potensi TKP lainnya,” kata Sumanto dalam jumpa pers yang digelar Aula Mapolres Gunungkidul, Senin (28/7/2025).
Dia menjelaskan, ada sebelas tersangka dalam pengungkapan kasus pencurian di toko modern ini. Para pelaku di antaranya berinsial AA; AT; D; TN; BRS; YR; TH; M.
Selain itu, juga ada tersangka lain berinsial SP; OJ; R dan TDS. “Ada satu tersangka perempuan. Adapun asalnya, ada yang dari Paliyan dan Tepus di Gunungkidul. Sedangkan lainnya berasal dari Jakarta, Bandung dan Bogor,” ungkapnya.
BACA JUGA: Marak Parkir Liar di Jogja, Wali Kota Hasto Wacanakan Ada Valet Parking
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray mengatakan, sebelas tersangka dalam kasus curat yang Sebagian besar dengan sasaran toko modern sudah diamankan. Masing-masing pelaku memiliki peran guna memuluskan langkah pencurian tersebut.
“Setiap lokasi ada empat orang yang beraksi. Dua memantau keadaan dan dua lainnya berperan membobol dan mengambil barang-barang di dalam toko maupun Gudang,” kata Yahya.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan pencurian ponsel dan dompet di salah satu rumah sakit di Semanu pada 18 Mei 2025. Total ada empat pelaku terlibat dalam pencurian hingga akhirnya kawanan ini berhasil diamankan di daerah Ngawen.
“Dari sinilah kami kembangkan hingga akhirnya ditemukan sebelas tersangka yang terlibat dalam rentetan pencurian dengan pemberatan toko modern di Gunungkidul,” katanya.
Yahya memastikan ke-11 tersangka saling mengenal satu sama lainnya dan otak dari pencurian adalah BRS yang merupakan warga di Kapanewon Paliyan. “Mayoritas pelaku merupakan residivis,” katanya.
Selain mengamankan, sebelas tersangka juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil, handphone, tablet hingga peralatan untuk membobol toko atau Gudang yang jadi sasaran. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
“Dari pengembangan ada juga seorang pelaku yang menjadi otak penipuan jual beli sapi di Kapanewon Tanjungsari. Ada juga dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus senjata tajam di Ngawen,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 28 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Senin 28 Juli 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 28 Juli 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Catat! Jadwal SIM Keliling Sleman Akhir Juli 2025
Advertisement
Advertisement