Kulonprogo Terancam Langgar Aturan Belanja Pegawai 30 Persen pada 2027
Pemkab Kulonprogo mengaku kesulitan memenuhi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Belanja pegawai masih 38 persen dan daerah menegaskan tidak
Sejumlah warga dari Padukuhan Karang, Tuksono mendatangi titik pertambangan pasir CV BKS yang meresahkan selama ini, Senin (28/7/2025). /Istimewa.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sekelompok warga dari Kalurahan Tuksono, Sentolo, Kulonprogo melakukan demo terhadap kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan CV Barokah Karya Sejahtera (BKS), Senin (28/7/2025).
Warga menuntut aktivitas pertambangan pasir di Kali Progo yang dilakukan BKS dihentikan. Warga yang berunjuk rasa mayoritas dari Padukuhan Karang beserta dua padukuhan dari Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul
Perwakilan warga Tuksono, Suratijo menjelaskan, demo dilakukan karena jengah dengan aktivitas pertambangan pasir CV BKS. Penyebabnya karena penambangan yang dilakukan CV BKS menggunakan alat berat eksavator.
"Penambangan seperti itu menyerobot mata pencaharian warga dari sektor peternakan maupun pertanian. Dampak terbesar tentu terhadap penambangan manual warga yang tidak pakai alat berat sangat luar biasa efeknya adanya CV BKS," katanya, Senin (28/7/2025).
Warga yang berdemonstrasi mendatangi titik penambangan pasir yang dilakukan oleh CV BKS di Kali Progo. Suratijo menjelaskan, sebelum demo suda ada mediasi antar warga dan CV BKS. Namun, hasilnya buntu dan aktivitas pertambangan tetap dilakukan.
"Setelah demo ini akan dilakukan mediasi lagi," ucapnya.
Dia menegaskan, warga dari tiga padukuhan menginginkan adanya penghentian aktivitas. Lantaran tidak menghasilkan manfaat bagi warga malah banyak merugikannnya.
Perwakilan CV BKS, Puryono menegaskan, aktivitas pertambangan yang dilakukannya sudah memiliki izin WIUP OP dari Pemda DIY. Dia mengklaim, atas dasar itu aktivitas pertambangan yang dilakukan CV BKS sah-sah saja. "Warga meminta mediasi ya kami akan lakukan secepatnya," katanya.
BACA JUGA: Bus Batik Solo Trans Tabrak Pengendara Motor, 1 Lansia Meninggal
Terkait tuntutan warga, CV BKS belum akan menindaklanjuti karena memang sudah memiliki izin WIUP OP. Menurutnya, CV BKS baru beroperasi melakukan pertambangan di titik tersebut selama tiga pekan terakhir. "Ya kami tetap operasional karena sudah resmi," ujar Puryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo mengaku kesulitan memenuhi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Belanja pegawai masih 38 persen dan daerah menegaskan tidak
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026